Gallery (cindai.id)_ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (PMD Dukcapil) Misni, SKM, M.Si secara simbolis yang disaksikan oleh Gubernur Kepulauan Riau (13/06/2022) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 16 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun 16 OPD tersebut adalah Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan Petanian dan Kesehatan Hewan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah terakhir Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Dimana sebelumnya pada tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan 18 PKS dengan OPD lainnya, sehingga di tahun 2022 ini semua OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki PKS Pemanfaatan Data Kependudukan.
Penandatanganan PKS ini sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri RI kepada Gubernur Kepri tanggal 10 Januari 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Administrasi Kependudukan. Dimana dalam upaya peningkatan capaian target kinerja yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja antara Kepala Dinas PMD Dukcapil dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI tahun 2022, salah satunya adalah pelaksanaan Penandatanganan PKS tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas OPD dilingkungan Pemerintah Kepri. Tujuan Pemanfaatan Data Kependudukan yaitu untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Provinsi Kepri.
Dalam implemetasi PKS ini Dukcapil dapat memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, jenis pekerjaan, dan alamat kepada OPD pengguna berdasarkan NIK melalui metode web portal. Sementara OPD pengguna diharapkan memberikan data balikan berupa data tambahan kependudukan yang dimiliki sesuai dengan penyelenggaraan urusan masing-masing OPD, dengan tujuan informasi data kependudukan di Provinsi Kepulauan Riau lengkap dan berkualitas.
Sumber: Press Release PMD Dukcapil
Foto: Dokumentasi PMD Dukcapil