Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Provinsi Kepulauan Riau
    Gallery

    Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Provinsi Kepulauan Riau

    cindaiBy cindai13 Juni 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Gallery (cindai.id)_ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (PMD Dukcapil) Misni, SKM, M.Si secara simbolis yang disaksikan oleh Gubernur Kepulauan Riau (13/06/2022) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 16 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

    Adapun 16 OPD tersebut adalah Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan Petanian dan Kesehatan Hewan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah terakhir Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

    Dimana sebelumnya pada tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan 18 PKS dengan OPD lainnya, sehingga di tahun 2022 ini semua OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki PKS Pemanfaatan Data Kependudukan.

    Penandatanganan PKS ini sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri RI kepada Gubernur Kepri tanggal 10 Januari 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Administrasi Kependudukan. Dimana dalam upaya peningkatan capaian target kinerja yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja antara Kepala Dinas PMD Dukcapil dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI tahun 2022, salah satunya adalah pelaksanaan Penandatanganan PKS tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas OPD dilingkungan Pemerintah Kepri. Tujuan Pemanfaatan Data Kependudukan yaitu untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Provinsi Kepri.

    Dalam implemetasi PKS ini Dukcapil dapat memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, jenis pekerjaan, dan alamat kepada OPD pengguna berdasarkan NIK melalui metode web portal. Sementara OPD pengguna diharapkan memberikan data balikan berupa data tambahan kependudukan yang dimiliki sesuai dengan penyelenggaraan urusan masing-masing OPD, dengan tujuan informasi data kependudukan di Provinsi Kepulauan Riau lengkap dan berkualitas.

    Sumber: Press Release PMD Dukcapil

    Foto: Dokumentasi PMD Dukcapil

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Perkim Provinsi Kepri Bangun 26 Unit IPAL di Pemping Batam

    10 Desember 2025

    Diseminasi Informasi Kondisi Kepadatan, Kesehatan Tutupan Lamun dan Kualitas Perairan Hasil Pemetaan Berbasis Objek (OBIA) Kepada Masyarakat Pesisir Pengudang

    9 Desember 2025

    Panen Raya Rumput Laut, Wagub Nyanyang Tekankan Pemanfaatan TTG Untuk Memaksimalkan Produksi Budidaya

    23 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.