Tanjungpinang_ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang dilaporkan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang.
Seperti diketahui, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dilaporkan oleh JPKP Tanjungpinang ke Kejati Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi pada 12 Oktober 2021 lalu. Dalam laporan tersebut, JPKP menduga Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan korupsi dengan dasar Perwako nomor 56 tahun 2019, dana transfer umum, dana alokasi umum tahun 2021 dengan membuat kebijakan Perwako tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan dengan dihentikannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wako dan Wawako Tanjungpinang, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.
” Kami mengapresiasi pihak Kejati Kepri yang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Kami akan tempuh jalur hukum lainnya yakni melaporkan hal tersebut ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI,” ucap Adiya.
Adiya mengatakan, dirinya sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut telah dipanggil pihak Kejati Kepri. Dalam pertemuan tersebut pihak Kejati Kepri menjelaskan Wali Kota Tanjungpinang memang banyak melanggar Undang-Undang TPP ASN tersebut. Tetapi mereka mengatakan tidak dapat mens rea nya jadi mereka hentikan penyelidikan dan bersifat administrasi.
Adi mengungkapkan bahwa dimasa pandemi masyarakat Tanjungpinang dilanda kesusahan, Walikota dan Wakil Wali kota dengan nikmatnya menerima uang TPP ASN Walikota yang jelas salah secara hukum dengan jumlah Ratusan Juta Rupiah.
“Yang kami bingungkan, kenapa jadinya hanya kesalahan prosedur yang sifatnya adminstrasi kalau banyak yang dilanggar Wali Kota Rahma. Seperti diketahui, pada tahun 2020/2021 pandemi meroket. Wali Kota Rahma malah enak menerima TPP ASN tiap bulan dengan besaran kurang lebih Rp100 juta,” ucap Adiya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Seknas Jokowi Tanjungpinang Said Akhmad Syukri yang akrab disapa SAS Joni turut bersama JPKP Tanjungpinang menggiring laporan ini.
” Ini jelas kuat indikasi merampok uang rakyat dengan cara sistematis dengan bersembunyi di balik regulasi PERWAKO. Mungkin jika tidak ada laporan masuk dan dihebohkan, apa mungkin uang yang notabenenya untuk kepentingan masyarakat Tanjungpinang ini dikembalikan,” tegas SAS Joni menambahkan.
Penulis: Tim