Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Proses TPP ASN Dihentikan, JPKP Akan Lapor Ke JAMWAS Kejagung RI
    Hukum

    Proses TPP ASN Dihentikan, JPKP Akan Lapor Ke JAMWAS Kejagung RI

    cindaiBy cindai25 Maret 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang_ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang dilaporkan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang.

    Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan TPP ANS Pemko. Tanjungpinang

    Seperti diketahui, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dilaporkan oleh JPKP Tanjungpinang ke Kejati Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi pada 12 Oktober 2021 lalu. Dalam laporan tersebut, JPKP menduga Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan korupsi dengan dasar Perwako nomor 56 tahun 2019, dana transfer umum, dana alokasi umum tahun 2021 dengan membuat kebijakan Perwako tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan dengan dihentikannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wako dan Wawako Tanjungpinang, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

    ” Kami mengapresiasi pihak Kejati Kepri yang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Kami akan tempuh jalur hukum lainnya yakni melaporkan hal tersebut ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI,” ucap Adiya.

    Adiya mengatakan, dirinya sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut telah dipanggil pihak Kejati Kepri. Dalam pertemuan tersebut pihak Kejati Kepri menjelaskan Wali Kota Tanjungpinang memang banyak melanggar Undang-Undang TPP ASN tersebut. Tetapi mereka mengatakan tidak dapat mens rea nya jadi mereka hentikan penyelidikan dan bersifat administrasi.

    Adi mengungkapkan bahwa dimasa pandemi masyarakat Tanjungpinang dilanda kesusahan, Walikota dan Wakil Wali kota dengan nikmatnya menerima uang TPP ASN Walikota yang jelas salah secara hukum dengan jumlah Ratusan Juta Rupiah.

    “Yang kami bingungkan, kenapa jadinya hanya kesalahan prosedur yang sifatnya adminstrasi kalau banyak yang dilanggar Wali Kota Rahma. Seperti diketahui, pada tahun 2020/2021 pandemi meroket. Wali Kota Rahma malah enak menerima TPP ASN tiap bulan dengan besaran kurang lebih Rp100 juta,” ucap Adiya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Seknas Jokowi Tanjungpinang Said Akhmad Syukri yang akrab disapa SAS Joni turut bersama JPKP Tanjungpinang menggiring laporan ini.

    ” Ini jelas kuat indikasi merampok uang rakyat dengan cara sistematis dengan bersembunyi di balik regulasi PERWAKO. Mungkin jika tidak ada laporan masuk dan dihebohkan, apa mungkin uang yang notabenenya untuk kepentingan masyarakat Tanjungpinang ini dikembalikan,” tegas SAS Joni menambahkan.

    Penulis: Tim

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua

    13 Mei 2025

    Polresta Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Ketua DPRD Tanjungpinang Beri Penghargaan

    7 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.