Diduga Kapal Inka Mina Dialihkan Untuk Kegiatan Illegal
Kepri ( cindai.id )_ Kapal Inka Mina adalah program bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk koperasi nelayan di Kabupaten Kota se Indonesia. Sedangkan untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan bantuan kapal Inka Mina sebanyak 40 unit.
Pengelolaan kapal ini, diduga diperjual belikan dan untuk kegiatan ilegal, berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Pemantauan tim redaksi cindai.id. Terlihat KM (Kapal Motor) Inka Mina 81dan KM Inka Mina 320 sedang berada di wilayah Anambas.
Seharusnya diketahui bahwa penanggungjawab kapal bantuan diantaranya, KM. Inka Mina 81 adalah KUB Mitra Arung Samudra Bintan, penerimaan tahun 2011 sedangkan KM Inka Mina 320 bukan berasal dari Kepri.
Dugaan ini terungkap berawal dari keterangan Pengawas Keselamatan Pelayanan (PKP) Kantor Syahbandar Kelas II (dua) Tanjungpinang Ridwan Naspala Lumbantoruan yang menerangkan bahwa pihak KSOP telah memberikan surat persetujuan berlayar KM Inka Mina untuk jalur pelayanan dari Tanjungpinang tujuan perairan Kijang.
Keberangkatan kapal tersebut ke tarempa sebagai bagian dari kerjasama yang dibuat Dengan dalih keterbatasan modal untuk mengoperasikan kapal.
Pantauan tim cindai.id di Anambas. Terlihat beberapa Kapal Inka Mina berada di perairan Anambas.
Dari keterangan Staf Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kijang, Iwan Setyoko diketahui bahwa kapal Inka Mina tidak pernah melapor untuk sandar maupun berlabuh diwilayah perairan Kijang.
“Belum ada pak, baik oleh kapten kapal, pemilik kapal maupun agen pelayaran kapal. Berdasarkan pantauan dilapangan juga kapal tersebut tidak pernah kelihatan.”jawab Iwan kepada Cindai.id.
Tim cindai.id juga mendapatkan laporan masyarakat nelayan Anambas, bahwasanya KM. Inka Mina yang ada di Anambas diduga dipergunakan untuk kegiatan Illegal.
Foto: Sumber BatamToday.com/ Penulis: Tim