Tanjungpinang (Cindai.id) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial NZ, warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari dalam rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan NZ diamankan pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan total berat 10,81 gram.
“Barang tersebut kami temukan di dalam rumah milik NZ,” ujar Syofian saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, NZ diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Para pembeli disebut datang langsung ke rumah untuk membeli paket kecil yang telah disiapkan.
“Pembeli datang langsung ke rumah NZ. Informasi yang kami peroleh, rumah NZ seperti apotek,” katanya.
Enam paket sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta dan rencananya akan dikemas kembali menjadi paket lebih kecil untuk dijual.
Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial B yang diduga sebagai pemasok sabu kepada NZ.
Syofian menyebut, NZ awalnya mengaku baru pertama kali menjual sabu. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan NZ diduga sudah memiliki pelanggan tetap.
“Dia sudah punya pelanggan tetap dan cukup dikenal di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Red)




