Tanjungpinang (Cindai.id) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Senin (5/10/2026).
Perkara tersebut menggunakan sumber anggaran APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak mencapai Rp11,913 miliar.
Berdasarkan siaran pers Kejati Kepri tertanggal 5 Oktober 2026, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan 2 orang ahli.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan perbuatan melawan hukum serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara ini dan menemukan tersangka,” jelas Senopati.
Ia menegaskan, seluruh dugaan yang muncul masih dalam proses penyidikan. Kejati Kepri juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.(Red)




