Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kapolres Anambas Silaturahmi ke Ketua LAM, Perkuat Sinergi Adat dan Keamanan Masyarakat

    29 Oktober 2026

    Usung Transparansi Dana Desa, Musmulyadi Maju CAKADES Landak 2026-2034

    29 Oktober 2026

    Gerak Cepat Bantu Korban Dapur Rumah Roboh, Bhabinkamtibmas Polsek Palmatak Tunjukkan Kepedulian kepada Warga

    29 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Tim Jambu Merah Soroti Tata Kelola Yayasan Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang
    Kepri

    Tim Jambu Merah Soroti Tata Kelola Yayasan Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang

    cindaiBy cindai28 Oktober 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Tim Jambu Merah (Jamaah Subuh Masjid Raya Al Hikmah) menyoroti tata kelola Yayasan Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang. Mereka meminta pihak yayasan memberikan klarifikasi terbuka terkait legalitas badan hukum, struktur kepengurusan, serta hubungan kelembagaan antara yayasan dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

    Sorotan tersebut disampaikan pada Rabu (28/10/2026), menyusul penelusuran Tim Jambu Merah yang mengaku belum menemukan data badan hukum dengan nama persis Yayasan Masjid Agung Al Hikmah melalui kanal pencarian daring administrasi badan hukum.

    Tim Jambu Merah menegaskan, hasil penelusuran tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa yayasan tidak memiliki legalitas. 

    Karena itu, mereka meminta pihak yayasan menunjukkan dokumen resmi berupa akta pendirian, pengesahan badan hukum, anggaran dasar, serta perubahan susunan kepengurusan apabila ada.

    Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting mengingat Masjid Agung Al Hikmah, yang secara historis dikenal sebagai Masjid Keling, merupakan bagian dari sejarah panjang masyarakat Tanjungpinang.Keberadaan masjid ini disebut telah tercatat sejak 1834 dan menjadi salah satu warisan sejarah serta keagamaan yang perlu dijaga bersama.

    Tim Jambu Merah juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan, terutama apabila terdapat klaim penerusan kepemimpinan berdasarkan hubungan keluarga atau mandat pengurus terdahulu.

    Mereka menilai hubungan kekerabatan tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Namun, pengangkatan dan pergantian organ yayasan harus memiliki dasar yang jelas serta mengikuti anggaran dasar dan ketentuan perundang-undangan.

    Selain legalitas, Tim Jambu Merah menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara yayasan dan DKM. Menurut mereka, penataan organisasi diperlukan agar pengelolaan kelembagaan, kegiatan ibadah, dan pertanggungjawaban kepada jamaah berjalan secara transparan.

    Mereka pun meminta Pembina Yayasan Masjid Agung Al Hikmah segera melakukan evaluasi administrasi, memverifikasi susunan kepengurusan, serta membuka informasi yang relevan kepada jamaah sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Masjid Agung Al Hikmah merupakan bagian dari warisan sejarah dan amanah umat. Karena itu, legalitas serta tata kelolanya perlu dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan jamaah tetap terjaga,” demikian penegasan Tim Jambu Merah.

    Tim Jambu Merah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan penataan kelembagaan sesuai aturan, tanpa menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Pembina Yayasan Masjid Agung Al Hikmah dan pengurus DKM guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Peringati Sumpah Pemuda, Bhabinkamtibmas Tanjung Unggat Salurkan Sembako untuk Korban Sengatan Listrik

    28 Oktober 2026

    Hadiri Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolresta Tanjungpinang Ajak Pemuda Jaga Persatuan

    28 Oktober 2026

    Janji Manis Pemprov Kepri Pengembangan Teluk Kriting, Ketua Karangtaruna Angkat Bicara

    28 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Kapolres Anambas Silaturahmi ke Ketua LAM, Perkuat Sinergi Adat dan Keamanan Masyarakat

    By cindai29 Oktober 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., bersilaturahmi ke kediaman Ketua…

    Usung Transparansi Dana Desa, Musmulyadi Maju CAKADES Landak 2026-2034

    29 Oktober 2026

    Gerak Cepat Bantu Korban Dapur Rumah Roboh, Bhabinkamtibmas Polsek Palmatak Tunjukkan Kepedulian kepada Warga

    29 Oktober 2026

    Peringati Sumpah Pemuda, Bhabinkamtibmas Tanjung Unggat Salurkan Sembako untuk Korban Sengatan Listrik

    28 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.