Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pejabat UPTD DLHK Kepri Diduga Selingkuh
    Tanjungpinang

    Pejabat UPTD DLHK Kepri Diduga Selingkuh

    cindaiBy cindai21 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Oknum Pejabat Dinas Kantor UPTD KPHP IV Bintan -Tanjungpinang diduga melakukan perselingkuhan hingga mempunyai anak dengan Wanita Idaman Lain (WIL) tersebut.

    Informasi yang peroleh, berawal salah seorang narasumber yang menceritakan kronologis kepada awak media ini terkait oknum PNS Provinsi. Seorang pria yang sudah mempunyai istri yang sah dan berkerja sebagai PNS juga di Natuna.

    ” Ada seorang laki-laki yang baru bertugas pindah di sini tahun 2019 dia sudah mempunyai istri yang sah di Natuna dan kebetulan istrinya itu PNS juga mbak disana, tetapi laki-laki tersebut disini punya simpanan lagi sampai mempunyai seorang anak”.

    Sumber menambahkan, apakah itu boleh dilakukan seorang ASN. Permasalahan yang diketahuinya, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang ASN.

    Saat awak media ini turun kelapangan untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat, ternyata benar ditemukan seorang oknum berinisial R, adalah salah satu ASN di Dinas Kantor UPTD KPHP IV Bintan -Tanjungpinang.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

    “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

    Hidup bersama bisa diartikan sebagai perilaku melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

    Masih dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam Pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo, masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

    Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

    Saat dikonfirmasi awak media ini, Kepala Kantor UPTD KPHP IV Bintan – Tanjungpinang Ruah Alim Maha, S.Hut mengatakan. Memang benar yang bersangkutan bekerja disini dan dia juga sebagai Kepala Bidang, namun yang bersangkutan sedang cuti.

    ” Akhir- akhir ini kinerja yang bersangkutan juga sudah menurun. Apa yang saya suruh tidak dikerjakaan dia. Kalau ke kantorpun dia sebentar-sebentar menghilang.” ungkap Ruah.

    Oknum pejabat R saat dikonfirmasi membantah berselingkuh hingga punya anak. Namun mengaku hanya sebatas pacaran.

     

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi,  PELINDO Fokus Tingkatkan Layanan NATARU 2025-2026

    15 Desember 2025

    SMAN 5 Adakan Pelatihan Pengembangan Talenta Siswa

    15 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.