Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Laporan Rp630 Juta DKUKM Kepri Belum Ada Kabar, GAMNR Tanjungpinang Bersurat ke Kejati

    19 Agustus 2026

    ANGIN JEBAT: Inovasi Momentum HUT RI Ke-81 Program DPMPTSP Bintan

    19 Agustus 2026

    Mie Gacoan Sebut Izin Masih di Sekda, Zulhidayat Membantah: Sekda Tidak Mengeluarkan Izin

    18 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Laporan Rp630 Juta DKUKM Kepri Belum Ada Kabar, GAMNR Tanjungpinang Bersurat ke Kejati
    Tanjungpinang

    Laporan Rp630 Juta DKUKM Kepri Belum Ada Kabar, GAMNR Tanjungpinang Bersurat ke Kejati

    cindaiBy cindai19 Agustus 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang kembali bersurat ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk meminta informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hotel dan belanja publikasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

     

    Surat tersebut disampaikan GAMNR melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri pada Selasa, (19/08/2026).

     

    Surat terbaru itu merupakan tindak lanjut atas laporan GAMNR Nomor 013/GAMNR/TPI/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 yang sebelumnya telah diterima Kejati Kepri pada 17 Juli 2026.

     

    Dalam laporan awal tersebut, GAMNR menyampaikan informasi terkait pengelolaan belanja sewa hotel sekitar Rp630,43 juta serta sejumlah paket belanja jasa publikasi DKUKM Kepri TA 2025. GAMNR meminta agar informasi tersebut menjadi bahan telaah dan pengumpulan bahan keterangan oleh aparat penegak hukum.

     

    Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Jhoni, mengatakan surat terbaru tersebut disampaikan untuk mengetahui perkembangan laporan yang sebelumnya telah diterima Kejati Kepri.

     

    “Kami hanya ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan. Untuk proses penanganannya tentu kami serahkan kepada Kejaksaan sesuai mekanisme dan kewenangannya,” ujar Sas Jhoni.

     

    Dalam surat tersebut, GAMNR meminta informasi apakah laporan telah diregistrasi dan telah masuk dalam tahap telaah maupun pengumpulan bahan keterangan.

     

    GAMNR juga meminta informasi apakah Kejati Kepri telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait serta penelaahan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban belanja yang menjadi substansi laporan.

     

    Sebelumnya, GAMNR memang meminta Kejati Kepri melakukan telaah terhadap belanja hotel dan publikasi serta meminta dokumen pengadaan seperti KAK, HPS, kontrak, SPK, BAST, bukti pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.

     

    Sas Jhoni menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses yang menjadi kewenangan Kejati Kepri.

     

    “Kalau masih dalam tahap telaah, kami menghormati proses tersebut. Kalau ada data tambahan yang dibutuhkan, kami siap memberikan. Intinya kami ingin mengetahui perkembangan laporan,” katanya.

     

    GAMNR juga menyatakan siap memberikan tambahan dokumen maupun keterangan apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

     

    Surat permohonan perkembangan tersebut telah diterima melalui PTSP Kejati Kepri pada Selasa 19 Agustus 2026, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kejati Kepri mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Mie Gacoan Sebut Izin Masih di Sekda, Zulhidayat Membantah: Sekda Tidak Mengeluarkan Izin

    18 Agustus 2026

    Penuh Keceriaan, TK Kemala Bhayangkari 08 Tanjungpinang Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    18 Agustus 2026

    Belum Ajukan PBG di SIMBG, Pembangunan Diduga Terkait Mie Gacoan Tetap Berjalan

    17 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Laporan Rp630 Juta DKUKM Kepri Belum Ada Kabar, GAMNR Tanjungpinang Bersurat ke Kejati

    By cindai19 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang kembali bersurat ke Kejaksaan…

    ANGIN JEBAT: Inovasi Momentum HUT RI Ke-81 Program DPMPTSP Bintan

    19 Agustus 2026

    Mie Gacoan Sebut Izin Masih di Sekda, Zulhidayat Membantah: Sekda Tidak Mengeluarkan Izin

    18 Agustus 2026

    Penuh Keceriaan, TK Kemala Bhayangkari 08 Tanjungpinang Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    18 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.