Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polemik pembangunan bangunan yang sebelumnya disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali memanas. Kali ini, muncul pernyataan dari pihak manajemen Mie Gacoan yang menyebut proses perizinan masih berada di tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang.
Pernyataan tersebut disampaikan Nabil, pihak manajemen Mie Gacoan, saat dikonfirmasi terkait status perizinan pembangunan yang tengah menjadi sorotan.
“Izinnya masih di Pak Sekda, Bu, belum ditanda tangan,” ujar Nabil.
Menurut Nabil, proses perizinan tersebut berkaitan dengan persoalan pemanfaatan ruang. Ia menyebut kawasan yang menjadi lokasi pembangunan belum memiliki RDTR, sementara Persetujuan Teknis (Pertek) disebut telah selesai.
“Di Pinang belum ada RDTR, jadi semuanya belum clear. Pertek kami sudah keluar, sudah selesai. Forumnya sudah di-forumin, cuma berita acara yang harusnya terbit itu harus ada tanda tangan Pak Sekda. Pak Sekda lagi sibuk, beliau memeriksa,” jelasnya.
Nabil juga mengklaim Pertek tersebut telah terbit sekitar satu bulan sebelumnya.
“Perteknya sudah keluar sebulan yang lalu,” katanya.
Pernyataan pihak manajemen tersebut menarik perhatian karena sebelumnya informasi dari internal DPMPTSP Kota Tanjungpinang menyebut pengajuan PBG melalui SIMBG belum ada.
Sementara itu, pengajuan PT Mitra Bali Sukses melalui OSS disebut masih berada pada tahapan verifikasi KKPR di Dinas PU dan Pertek BPN.
Jika keterangan tersebut dibandingkan dengan penjelasan manajemen Mie Gacoan yang menyatakan Pertek sudah selesai dan prosesnya tinggal menunggu Berita Acara Pemanfaatan Ruang, maka terdapat sejumlah tahapan administrasi yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Apakah yang dimaksud “izin masih di Sekda” merupakan izin pemanfaatan ruang atau izin dalam pengertian lain? Apakah penandatanganan Berita Acara Pemanfaatan Ruang merupakan bagian dari proses KKPR? Dan yang paling penting, apakah seluruh tahapan tersebut sudah memberikan dasar bagi dimulainya pembangunan fisik?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pembangunan di lapangan disebut telah berjalan, sementara status PBG sebelumnya masih menjadi persoalan.
Soal Andalalin, Manajemen Sebut Hanya Menggunakan Saran Teknis
Nabil juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Kami tidak pakai Andalalin, kami pakai saran teknis namanya. Kalau Ibu baca PM 17 sekarang, ada tahap-tahapnya. Kami itu paketan rendah saja, hanya restoran, tidak yang gede. Standar teknis namanya,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen teknis yang digunakan berkaitan dengan Pertek BPN yang menyatakan tanah tersebut dapat dibangun restoran.
“Hanya Pertek BPN saja, menyatakan untuk tanah itu bisa dibangun restoran,” tambahnya.
Namun, penjelasan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang, khususnya terkait klasifikasi kegiatan, skala usaha, kapasitas restoran, serta ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Sebab, ada atau tidaknya kewajiban Andalalin maupun rekomendasi teknis tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pernyataan pelaku usaha, melainkan berdasarkan ketentuan dan penilaian instansi teknis sesuai karakteristik kegiatan dan dampaknya.
Di tengah pernyataan pihak manajemen tersebut, nama Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut ikut disebut.
Namun ketika dikonfirmasi Cindai.id pada Selasa (18/8/2026), Zulhidayat membantah adanya keterkaitan dirinya dengan Mie Gacoan.
“Siapa punya Mie Gacoan itu? Tidak ada kaitan. Sekda tidak mengeluarkan izin, yang ada penandatanganan BA (Berita Acara) Pemanfaatan Ruang karena Sekda Ketua Tim,” tegas Zulhidayat.
Pernyataan Sekda tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa dirinya bukan pihak yang menerbitkan izin sebagaimana kesan yang dapat muncul dari pernyataan pihak manajemen.
Cindai.id juga akan terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai status KKPR, Berita Acara Pemanfaatan Ruang, Pertek BPN, PBG melalui SIMBG, serta dasar hukum aktivitas pembangunan yang saat ini berlangsung.
Sebab, publik berhak mengetahui secara terang:
Apakah bangunan tersebut memang sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk dibangun, atau pembangunan justru sedang berjalan sementara legalitasnya masih dalam proses?
(Mona)




