Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan 100 Kotak Makan Siang kepada Masyarakat

    14 Agustus 2026

    Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Pencurian, 9 Pelaku Diamankan

    14 Agustus 2026

    Kerja Cepat URC dan Polsek Timur, Komplotan Spesialis Bobol Konter HP Ditangkap

    14 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kerja Cepat URC dan Polsek Timur, Komplotan Spesialis Bobol Konter HP Ditangkap
    Tanjungpinang

    Kerja Cepat URC dan Polsek Timur, Komplotan Spesialis Bobol Konter HP Ditangkap

    cindaiBy cindai14 Agustus 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Unit Reaksi Cepat URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Jumat (14/08/2026)

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial OBN dan ABH serta seorang terduga penadah berinisial BF alias E. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial FA masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap pencurian di konter Maxindo Phone, Ruko Bintan Center, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dalam peristiwa tersebut, pelapor kehilangan sembilan unit telepon genggam berbagai merek, satu unit telepon genggam bekas, serta uang tunai sebesar Rp6 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp58,6 juta.

    Kasus lainnya terjadi di sebuah konter telepon genggam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX. Pelaku diduga masuk dengan merusak jendela belakang dan mengambil uang tunai, voucher internet, voucher telekomunikasi, serta puluhan bungkus rokok dengan total kerugian sekitar Rp34 juta.

    Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH. menjelaskannya berdasarkan hasil penyelidikan, pada 21 Juli 2026 Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi bahwa salah satu telepon genggam hasil kejahatan berada di wilayah Pulau Mensanak, Kabupaten Lingga. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan barang tersebut dari BF alias E di Tanjungpinang.

    Dari hasil pemeriksaan, BF mengaku memperoleh telepon genggam tersebut melalui transaksi di media sosial. Pengembangan kemudian mengarah kepada OBN dan ABH. Keduanya berhasil diamankan petugas pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pokok Baru, Manunggal Gang Kusuma Wijaya, Kelurahan Toapaya Asri, Kabupaten Bintan.

    Hasil interogasi dan pengembangan sementara mengungkap bahwa para terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara yang tersebar di Kota Tanjungpinang. Lokasi tersebut meliputi kawasan Bintan Center, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Batu IX, Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Ramayana, Jalan D.I. Panjaitan, Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya Arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit sepeda motor Karisma, sebuah kunci berbentuk huruf Y, serta satu set kunci.

    Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH. mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan intensif antara Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

    “Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya tempat kejadian perkara lainnya,” ujar Kasat Reskrim.

     

    Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci dan dilengkapi pengamanan yang memadai.

     

    “Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Jangan membeli barang dengan harga yang tidak wajar dan tanpa kejelasan asal-usul karena dapat berpotensi berasal dari hasil kejahatan,” tambahnya.

     

    Terhadap para terduga pelaku dilakukan proses penyidikan dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan 100 Kotak Makan Siang kepada Masyarakat

    14 Agustus 2026

    Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Pencurian, 9 Pelaku Diamankan

    14 Agustus 2026

    Klaim Lahan 5,1 Hektare di Kijang Lama Disengketakan, Kuasa Hukum Minta BPN Tanjungpinang Hentikan Proses PTSL

    13 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan 100 Kotak Makan Siang kepada Masyarakat

    By cindai14 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan kepedulian kepada masyarakat melalui kegiatan…

    Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Pencurian, 9 Pelaku Diamankan

    14 Agustus 2026

    Kerja Cepat URC dan Polsek Timur, Komplotan Spesialis Bobol Konter HP Ditangkap

    14 Agustus 2026

    Geram Kepri Bersatu dan Disparbud Anambas Edukasi Filosofi Tanjak dan Kain Samping Melayu

    14 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.