Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kantor Advokat, Konsultan Hukum Herman, SH., MH. & Rekan meminta Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di atas lahan yang mereka klaim masih dalam sengketa.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 57/H&R/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut lahan yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Luas lahan yang disebut mencapai 51.600 meter persegi.
Menurut keterangan dalam surat, lahan tersebut telah dikuasai oleh almarhum Ng Khie Bu sejak sekitar tahun 1967. Di atas lahan tersebut juga terdapat bangunan pabrik kecap yang disebut memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 1396 tertanggal 10 Maret 1980, dengan luas 51.600 meter persegi.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa pada 1987 telah diajukan permohonan perpanjangan Hak Pakai atas nama Ng Khie Bu. Kemudian pada 2012, pihak keluarga mengajukan permohonan pengembalian batas tanah kepada BPN Kota Tanjungpinang dan telah membayar biaya pengukuran sebesar Rp5,26 juta.
Namun, menurut surat tersebut, pengukuran belum terlaksana hingga saat ini dengan alasan yang dinilai belum jelas.
Klaim Data Tanah Hilang dari Peta
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa pada 2018 dilakukan pengurusan dan validasi data tanah oleh BPN. Disebutkan adanya perubahan data dari SHGB Nomor 1369 menjadi Hak Guna Pakai Nomor 0049/Desa/Kelurahan Melayu Kota Piring dengan luas tetap 51.600 meter persegi.
Kuasa hukum kemudian menyatakan bahwa ketika lokasi tersebut diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku/BHUMI ATR/BPN, lokasi yang dimaksud tidak ditemukan. Mereka menduga bidang tanah tersebut telah dikeluarkan atau hilang dari peta bidang.
Pihak keluarga selanjutnya mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 2019 untuk keperluan penyelesaian sengketa. Dalam perkembangannya, proses pengukuran ulang juga sempat dijadwalkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang pada Desember 2022, tetapi menurut surat tersebut pengukuran tidak dapat dilakukan.
Sengketa dan Rencana PTSL
Kuasa hukum menyatakan proses mediasi kembali dilakukan pada Januari 2023, tetapi tidak menghasilkan penyelesaian.
Selanjutnya, pada April 2023, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa lokasi tanah yang mereka klaim tersebut akan menjadi bagian dari permohonan PTSL oleh warga setempat. Dalam surat disebutkan bahwa tanah tersebut dinyatakan masih dalam kondisi sengketa atau belum clear and clean.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, pada 2026 masih terdapat pelaksanaan proses PTSL untuk sejumlah bidang tanah di kawasan Jalan Kijang Lama, RT 04/RW 05, Kelurahan Melayu Kota Piring.
Dalam surat tersebut disebutkan terdapat 14 bidang yang diajukan masyarakat untuk proses PTSL. Sejumlah nama pemohon dan dokumen dasar kepemilikan seperti SKT dan SKGR juga dicantumkan dalam surat.
Minta BPN Tidak Terbitkan Sertifikat
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang tidak menerbitkan sertifikat atas tanah yang mereka klaim masih menjadi objek sengketa.
Permintaan itu disampaikan agar tidak muncul persoalan hukum baru, mengingat pihak keluarga juga menyatakan telah membuat laporan pengaduan ke Polda Kepulauan Riau terkait dugaan adanya perbuatan pidana di atas lahan tersebut.
“Pihak kami memohon kepada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang untuk tidak memproses atau menjalankan penerbitan sertifikat di atas tanah sengketa,” demikian inti permohonan yang disampaikan dalam surat tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ombudsman Republik Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau.

Tanggapan BPN: Silakan Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Manat P. Purba, S.H., M.H. menjelaskan terkait NIB yang dimaksud.
“Untuk NIB yang dimaksud tersebut tidak tercantum di sistem. Karena NIB merupakan Nomor Identifikasi Bidang tanah, yaitu nomor unik yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu bidang tanah dalam administrasi pertanahan, bukan bukti kepemilikan,” *ujarnya*.
Terkait surat dari kuasa hukum tertanggal 21 Juli 2026, Manat menyebut intinya adalah permintaan untuk menghentikan atau memblokir proses PTSL karena masih dalam sengketa.
“Kami pihak BPN tetap menghargai. Buktinya kami masih memberikan kesempatan kepada beliau untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pasal 24 ayat (7) Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pemberitahuan tertulis agar segera mengajukan gugatan ke Pengadilan, “katanya. (Red)




