Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Bintan

    5 Oktober 2026

    Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha

    3 Oktober 2026

    Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Digantikan Irjen Suhendri

    3 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda
    Tanjungpinang

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    cindaiBy cindai18 Juli 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.TPG terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Jumat (17/7/2026) pukul 14.00 WIB.

    Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan bahwa telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025.

    Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan alat bukti surat, dua orang ahli, dan seorang saksi.

    Keterangan Ahli Ketenagakerjaan pada pokoknya menerangkan Penetapan Penghitungan Pengawas Ketenagakerjaan masuk ranah pidana dan perdata, seirama dengan Keterangan Ahli Pidana yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses pidana dan proses perdata merupakan dua ranah hukum yang berbeda, sehingga putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menjadi alasan untuk menunda penanganan perkara pidana.

    Pemohon berpendapat bahwa alasan penundaan yang dicantumkan dalam SP2HP dengan mendasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 tidak lagi relevan, mengingat perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap.

    Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan memberikan kepastian hukum mengenai penerapan objek baru praperadilan berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

    Perkara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap penerapan ketentuan baru KUHAP 2025, khususnya mengenai perlindungan hak masyarakat atas penanganan perkara yang cepat, adil, dan tidak ditunda tanpa dasar hukum yang sah.

    Kuasa Hukum Pemohon Agung Ramadhan Saputra, S.H., Tri Wahyu, S.H. , dan, Suherman, S.H. mengatakan kita sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk selanjutnya kita serahkan kepada Hakim tunggal untuk memutus permohonan praperadilan ini yang akan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pererat Silaturahmi, Polsek KKP Polresta Tanjungpinang Gelar Jumat Berkah Bersama Buruh TKBM

    2 Oktober 2026

    Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Police Goes to School di SMPN 8 Tanjungpinang

    1 Oktober 2026

    Atasi Kekeringan, Kodim 0315/Tanjungpinang Salurkan Air Bersih ke Warga Kampung Bugis

    29 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Bintan

    By cindai5 Oktober 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana…

    Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha

    3 Oktober 2026

    Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Digantikan Irjen Suhendri

    3 Oktober 2026

    Pererat Silaturahmi, Polsek KKP Polresta Tanjungpinang Gelar Jumat Berkah Bersama Buruh TKBM

    2 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.