Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tudingan Barang Impor Tanpa Dokumen, Berikut Klarifikasi KSOP

    19 Juni 2026

    Lapas Batam Sambut 1448 Hijriah dengan Tausiyah Inspiratif dan Aksi Sosial

    19 Juni 2026

    BRK Syariah Peduli Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

    18 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Tudingan Barang Impor Tanpa Dokumen, Berikut Klarifikasi KSOP
    Kepri

    Tudingan Barang Impor Tanpa Dokumen, Berikut Klarifikasi KSOP

    cindaiBy cindai19 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Menanggapi pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung, Plt Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang melalui Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6 menyampaikan klarifikasi resmi. Jumat (19/02/2026)

    Dalam pemberitaan yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah, Balai Karantina, KSOP, Pelindo, dan Bea Cukai.

    Tim tersebut dikabarkan menemukan bawang impor tanpa dokumen karantina serta beras pulut yang asal-usul dan legalitasnya masih dipertanyakan.

    Berpedoman, UU No 14 Tahun 2008 dan Permenhub PM No 46 tahun 2018, kantor KSOP Tanjungpinang memberikan pelayanan public kepada Masyarakat dan untuk pelayanan public yang lebih baik kami membuka ruang kepada Masyarakat untuk datang langsung ke kantor dan juga bisa melalui “WWW.Lapor.go.id , SP4N-LAPOR.

    Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Selamet Sunarto ,S.E.,M.A melalui Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fony malvinass menegaskan bahwa kewenangan KSOP Tanjungpinang berfokus pada pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

    “KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,”Ujarnya

    Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan permenhub PM No 16 Tahun 2023 atas perubahan keempat atas Permenhub PM No 36 tahun 2012 mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengawasi kegiatan kepelabuhanan. Dengan demikian, kewenangan KSOP Tanjungpinang tidak dapat disamakan dengan kewenangan pemeriksaan kepabeanan ataupun tindakan karantina terhadap komoditas.

    Pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan pemenuhan kewajiban pabean berada pada Bea Cukai, sedangkan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan karantina terhadap komoditas tumbuhan menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia.

    Perlu dipastikan apakah kehadiran personel dari satuan-satuan tersebut merupakan bagian dari operasi atau penugasan resmi institusi tersebut, berdasarkan surat perintah dan koordinasi kelembagaan, atau merupakan tindakan personel secara individual dikarena kan tidak ada koordinasi kepada KSOP Tanjungpinang

    Penyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Apakah personel tersebut hadir berdasarkan surat perintah resmi, siapa yang memimpin kegiatan, apa dasar penugasannya, dan apakah hasil pemeriksaanya klarifikasi tersebut penting agar nama baik institusi tidak ikut terbawa apabila ternyata tindakan yang dilakukan tidak berdasarkan perintah ataupun penugasan resmi dari satuan masing-masing.

    Ia menambahkan, setiap kegiatan yang mengatasnamakan institusi seharusnya dilengkapi administrasi penugasan yang jelas, koordinasi resmi, serta mekanisme pertanggungjawaban melalui rantai komando.

    “Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun, apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” lanjutnya.

    Mendorong Pemeriksaan yang Transparan Pihak terkait mendukung pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen sepanjang dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

    KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya.

    “Melalui klarifikasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang mengenai batas kewenangan masing-masing instansi. Pengawasan kegiatan kepelabuhanan menjadi tugas KSOP, sementara pengawasan kepabeanan ada di Bea Cukai, dan pemeriksaan karantina barang menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia,” pungkasnya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    BRK Syariah Peduli Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

    18 Juni 2026

    Tim Waspadam KDKMP Kodam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Progres Pembangunan di Wilayah Kodim 0315/TPI

    17 Juni 2026

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

    17 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Tudingan Barang Impor Tanpa Dokumen, Berikut Klarifikasi KSOP

    By cindai19 Juni 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Menanggapi pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan peredaran beras pulut dan…

    Lapas Batam Sambut 1448 Hijriah dengan Tausiyah Inspiratif dan Aksi Sosial

    19 Juni 2026

    BRK Syariah Peduli Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

    18 Juni 2026

    Tim Waspadam KDKMP Kodam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Progres Pembangunan di Wilayah Kodim 0315/TPI

    17 Juni 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.