Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 9,2 Kg

    17 Juni 2026

    Tim Gabungan Polres Bintan Dan Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Penipuan Toko Mas

    15 Juni 2026

    IPDA Zulhamsyah Putra Buktikan Pangkat Adalah Amanah, RPL Terus Berjalan

    15 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 9,2 Kg
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 9,2 Kg

    cindaiBy cindai17 Juni 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Rabu (17/06/2026)

    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang selama periode April hingga Juni 2026. Dari hasil penyidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar.

    Untuk perkara pertama, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada tanggal 14 April 2026 berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 684,06 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 52,45 gram, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 631,61 gram.

    Perkara kedua Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada tanggal 6 Mei 2026 berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.221,51 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan.Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 1.143,43 gram dimusnahkan.

    Selanjutnya, perkara ketiga Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada tanggal 7 Juni 2026 dengan tersangka berinisial RR (33), petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1.100,46 gram. Sebanyak 149,68 gram disisihkan dan 950,78 gram dimusnahkan.

    Pada perkara keempat pada tanggal 7 Juni 2026, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka berinisial YM (35), diamankan ganja seberat 3.701,77 gram. Setelah disisihkan 87,1 gram untuk keperluan pembuktian, sebanyak 3.614,67 gram dimusnahkan.

    Sementara itu, perkara kelima Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada tanggal 14 Juni 2026 dengan tersangka berinisial BA (49) dan HS (26), petugas mengamankan sabu seberat 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut, 94,43 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.

    Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

    “Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K  

     

    Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

    ” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dengan pemusnahan tersebut, ribuan gram narkotika berhasil dicegah agar tidak beredar kembali di tengah masyarakat.(Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    IPDA Zulhamsyah Putra Buktikan Pangkat Adalah Amanah, RPL Terus Berjalan

    15 Juni 2026

    Polsek Tanjungpinang Kota Laksanakan Bakti Religi, Gotong Royong di Gereja Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

    12 Juni 2026

    Sat Binmas Polresta Tanjungpinang dan BNN Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying Ke Siswa SMPN 5

    12 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 9,2 Kg

    By cindai17 Juni 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil…

    Tim Gabungan Polres Bintan Dan Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Penipuan Toko Mas

    15 Juni 2026

    IPDA Zulhamsyah Putra Buktikan Pangkat Adalah Amanah, RPL Terus Berjalan

    15 Juni 2026

    Polres Bintan Gelar Turnamen Domino Gratis, Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

    13 Juni 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.