Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Bintan

    5 Oktober 2026

    Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha

    3 Oktober 2026

    Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Digantikan Irjen Suhendri

    3 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kg di Bandara RHF
    Tanjungpinang

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kg di Bandara RHF

    cindaiBy cindai13 Mei 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di area Terminal Keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Rabu (06/05/2026).

    Pengungkapan tersebut bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF melaksanakan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) Terminal Keberangkatan sekitar pukul 10.25 WIB. Saat melakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper yang diduga berisi narkotika.

    Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Sianturi,SIK mengatakan koper berwarna hitam tersebut merupakan milik (AJD) dan tampak mencurigakan saat diperiksa melalui layar monitor X-Ray. Petugas bandara kemudian memanggil pria yang memasukkan koper tersebut, namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak AVSEC segera berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan pembukaan koper di Posko AVSEC dengan disaksikan oleh unsur terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, dan BAIS TNI.

    “Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper tersebut”, terang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Sianturi,SIK

    Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu buah koper warna hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta beberapa pakaian yang berada di dalam koper.

    “Saat ini, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku berinisial (AJD) yang masih dalam proses pencarian”, tambahnya

    Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Tanjungpinang serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pererat Silaturahmi, Polsek KKP Polresta Tanjungpinang Gelar Jumat Berkah Bersama Buruh TKBM

    2 Oktober 2026

    Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Police Goes to School di SMPN 8 Tanjungpinang

    1 Oktober 2026

    Atasi Kekeringan, Kodim 0315/Tanjungpinang Salurkan Air Bersih ke Warga Kampung Bugis

    29 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Bintan

    By cindai5 Oktober 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana…

    Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha

    3 Oktober 2026

    Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Digantikan Irjen Suhendri

    3 Oktober 2026

    Pererat Silaturahmi, Polsek KKP Polresta Tanjungpinang Gelar Jumat Berkah Bersama Buruh TKBM

    2 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.