Bintan (Cindai.id) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menjadi salah satu dari beberapa keberhasilan pengungkapan kasus curat dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan keseriusan Polsek Bintan Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim IPTU YOFI AKBAR, S.H.,M.H menjelaskan Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah ruko Mr. KIKO Petshop yang berlokasi di jl. Hang Jebat Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan uang logam rupiah dan mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut, bahkan diketahui terdapat dua tempat kejadian perkara lain yang berdekatan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN Polsek Bintan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(mona)




