Bintan (Cindai.id) – Bertepatan dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang musnahkan barang-barang hasil razia rutin/insidentil kamar hunian periode April 2026 di Lapangan Parkir Lapas. Senin (27/04/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap beserta jajaran pengamanan dan disaksikan perwakilan WBP. Barang yang dimusnahkan berupa alat komunikasi, alat elektronik, senjata tajam buatan, kartu remi, serta barang terlarang lain yang berpotensi ganggu keamanan dan ketertiban.
Kalapas menegaskan pemusnahan ini bentuk deteksi dini gangguan kamtib sekaligus wujud komitmen Lapas menjaga integritas.
“Ini sejalan dengan penerapan nilai dasar IMIPAS PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) untuk ciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas barang terlarang,” ujarnya.
Kegiatan dilaksanakan sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, serta arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait langkah progresif penguatan deteksi dini.
Ke depan, Lapas Narkotika Tanjungpinang akan terus gelar razia rutin dan insidentil, perkuat pengawasan barang masuk blok hunian, serta jalin sinergi dengan APH. (mona)




