Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Laporan Rp630 Juta DKUKM Kepri Belum Ada Kabar, GAMNR Tanjungpinang Bersurat ke Kejati

    19 Agustus 2026

    ANGIN JEBAT: Inovasi Momentum HUT RI Ke-81 Program DPMPTSP Bintan

    19 Agustus 2026

    Mie Gacoan Sebut Izin Masih di Sekda, Zulhidayat Membantah: Sekda Tidak Mengeluarkan Izin

    18 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » 3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi HUT ke-81 RI
    Bintan

    3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi HUT ke-81 RI

    cindaiBy cindai17 Agustus 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) – Sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan di wilayah Kepulauan Riau menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

    Pemberian remisi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepri, penerima remisi terdiri dari 3.170 narapidana dan 18 anak binaan.

     

    Remisi tersebut terbagi menjadi dua kategori. Sebanyak 3.152 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 36 orang menerima Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana yang memenuhi ketentuan lebih lanjut.

     

    Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan masa pidana dan persyaratan yang telah dipenuhi warga binaan.

     

    Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan.

     

    Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sebelumnya menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemberian atau kemudahan untuk bebas. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

     

    Menurut Ansar, pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.

     

    Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan dan diberikan secara terukur kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.

     

    “Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Aris dalam keterangannya terkait pemberian remisi di Kepri.

     

    Aris juga menekankan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif warga binaan selama mengikuti program pembinaan.

     

    Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati aturan dan mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.(red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    ANGIN JEBAT: Inovasi Momentum HUT RI Ke-81 Program DPMPTSP Bintan

    19 Agustus 2026

    Selesai Tepat Waktu, Kapoksahli Kodam XIX/TT Resmi Tutup TMMD ke-129 Kodim 0315/Tanjungpinang

    13 Agustus 2026

    Rampungkan Fasilitas MCK Hasil Karya Satgas TMMD ke-129 Kodim 0315/TPI Siap Diresmikan

    10 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Laporan Rp630 Juta DKUKM Kepri Belum Ada Kabar, GAMNR Tanjungpinang Bersurat ke Kejati

    By cindai19 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang kembali bersurat ke Kejaksaan…

    ANGIN JEBAT: Inovasi Momentum HUT RI Ke-81 Program DPMPTSP Bintan

    19 Agustus 2026

    Mie Gacoan Sebut Izin Masih di Sekda, Zulhidayat Membantah: Sekda Tidak Mengeluarkan Izin

    18 Agustus 2026

    Penuh Keceriaan, TK Kemala Bhayangkari 08 Tanjungpinang Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    18 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.