Anambas (Cindai.id) _ Hingga laporan investasi lanjutan ini diterbitkan, Bupati Kepulauan Anambas Aneng dan Pimpinan PKBM Mawar Batam, Miftakhudin, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi.
Padahal, isu riwayat pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C yang sedang menjadi perhatian publik tidak dapat dilepaskan dari prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Baca Juga: Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam
Dalam sejumlah putusan sengketa informasi, termasuk perkara yang diputus Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), dokumen ijazah pejabat publik dinyatakan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik dan jabatan yang disandang.
Putusan tersebut menegaskan bahwa riwayat pendidikan pejabat publik memiliki konsekuensi hukum dan politik. Informasi terkait kualifikasi pendidikan pejabat publik termasuk informasi yang relevan untuk diuji oleh masyarakat. Tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai informasi pribadi yang dikecualikan, apabila berkaitan dengan jabatan publik.
Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam
Dalam konteks ini, pertanyaan yang diajukan redaksi bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Redaksi telah mengajukan pertanyaan kepada Bupati Anambas terkait tahapan pendidikan Paket A, B, dan C yang disebut dimulai pada 2012 untuk Paket C dan selesai pada 2015.
Pertanyaan mendasar yang diajukan antara lain:
Bukti tahapan kelas dalam Kejar Paket C (kelas 1, 2, dan 3). Waktu pelaksanaan Paket A dan B dan dokumen pendukung yang dapat meyakinkan publik bahwa seluruh proses ditempuh sesuai ketentuan.
Namun hingga kini belum ada klarifikasi.
Baca Juga: KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka
Di sisi lain, konfirmasi kepada Pimpinan PKBM Mawar Batam juga menyentuh aspek legalitas kelembagaan, merujuk pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non formal.
Pertanyaan penting yang diajukan mencakup badan hukum yang menaungi PKBM Mawar Batam, status dan waktu pengesahan badan hukum dan dasar hukum operasional PKBM pada periode 2012 saat disebut menjadi tempat pelaksanaan Kejar Paket A, B dan C.
Data yang dihimpun redaksi dari Ditjen AHU Kementerian Hukum RI menunjukkan Yayasan Keluarga Mandiri Batam disebut sebagai badan hukum yang menaungi PKBM Mawar. Namun informasi yang diperoleh menyebutkan pengesahan badan hukum baru tercatat pada 2019, dengan status saat ini diblokir. Hal ini menjadi pertanyaan penting terkait legal standing operasional lembaga pada periode sebelumnya.
Baca Juga: Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal
Dalam kerangka UU KIP dan putusan KI Pusat, keterbukaan informasi mengenai ijazah pejabat publik bukan sekadar polemik administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas jabatan.
Semakin lama tidak ada klarifikasi, semakin besar ruang spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
Cindai.id menegaskan kembali bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka. Prinsip keberimbangan akan tetap dijaga. Namun di sisi lain, hak publik untuk memperoleh informasi yang sah, benar, dan transparan juga merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat diabaikan. (Red)



