Tanjungpinang (Cindai.id) _ Aktivitas mencurigakan di Terminal Pelayaran Rakyat Pelabuhan Kampung Kolam (Gang Salam), Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (24/1/2026) dini hari, berujung pada penggagalan upaya penyelundupan pangan olahan ilegal dan obat-obatan tanpa dokumen resmi.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB itu dilakukan oleh Tim Satgas Citarum Bais TNI bersama Bea Cukai (BC) Tanjungpinang. Penindakan bermula dari deteksi adanya dugaan aktivitas bongkar muat barang ilegal dari Batam yang masuk melalui jalur pelabuhan rakyat, yang selama ini dikenal rawan menjadi titik distribusi barang tanpa dokumen kepabeanan.
Baca Juga: Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam
Bergerak Senyap Sejak Dini Hari
Sekitar pukul 03.00 WITA, tim gabungan bergerak dari titik awal menuju lokasi yang diduga menjadi jalur masuk barang ilegal. Setibanya di kawasan Terminal Pelayaran Rakyat Kampung Kolam pada pukul 03.30 WIB, petugas mendapati satu unit lori/truk warna biru bernomor polisi BP 8603 UT tengah bersiap meninggalkan dermaga.
Truk tersebut dikemudikan oleh G (47) bersama kernetnya, J (40). Menurut sumber di lapangan, kendaraan itu sempat berusaha menjauh setelah mengetahui kehadiran aparat. Namun upaya tersebut berhasil dihentikan petugas sebelum keluar dari area pelabuhan.
“Gerak-geriknya mencurigakan. Saat tim tiba, kendaraan langsung bergegas meninggalkan lokasi,” ungkap salah satu petugas yang terlibat dalam operasi.
Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam
Muatan Tanpa Dokumen Sah
Pada pukul 03.45 WIB, dilakukan pemeriksaan awal terhadap muatan truk. Dari hasil pengecekan di tempat, ditemukan berbagai jenis barang berupa daging olahan, sosis, nugget, obat-obatan, serta barang campuran lainnya yang diduga berasal dari Pelabuhan Punggur, Batam.
Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun dokumen pengangkutan yang sah. Dugaan awal, komoditas tersebut keluar dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa pembayaran cukai.
Tim kemudian menghubungi Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang sekitar pukul 04.00 WIB untuk penanganan lanjutan.
Baca Juga: PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri
Digiring ke Gudang Penimbunan Pabean
Dua personel Seksi P2 Bea Cukai Tanjungpinang tiba di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung melakukan pengecekan ulang terhadap muatan. Setelah proses awal selesai, truk beserta seluruh barang bukti dibawa ke Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Batu 5, Tanjungpinang.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan bersama kendaraan dan muatan tiba di kompleks gudang pabean untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Selanjutnya, penanganan diserahkan kepada Seksi Penyidikan guna mengidentifikasi jenis barang secara detail, menghitung potensi kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai, serta mendalami peran para pelaku dalam jaringan distribusi tersebut.
Jalur Rawan Penyelundupan
Pelabuhan rakyat di kawasan Gang Salam selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan masuknya barang dari Batam ke Tanjungpinang melalui jalur non formal.
Perbedaan status kepabeanan antara wilayah FTZ dan non-FTZ kerap dimanfaatkan oknum untuk menghindari bea masuk dan cukai.
Kasus ini kembali membuka tabir praktik distribusi pangan olahan dan obat-obatan tanpa pengawasan resmi, yang bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat jika produk tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai masih melakukan pendalaman dan belum merilis nilai pasti kerugian negara maupun status hukum kedua terduga pelaku.
Operasi gabungan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan jalur-jalur pelabuhan rakyat di Kepulauan Riau masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama dalam mencegah kebocoran barang dari wilayah FTZ Batam ke daerah sekitarnya. (Mona)



