Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KSOP dan Bea Cukai Izinkan Ekspor Tanpa Sertifikat Fitosanitari, Karantina Batam Dipertanyakan

    18 Desember 2025

    Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari

    17 Desember 2025

    Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi,  PELINDO Fokus Tingkatkan Layanan NATARU 2025-2026

    15 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » KSOP dan Bea Cukai Izinkan Ekspor Tanpa Sertifikat Fitosanitari, Karantina Batam Dipertanyakan
    Batam

    KSOP dan Bea Cukai Izinkan Ekspor Tanpa Sertifikat Fitosanitari, Karantina Batam Dipertanyakan

    cindaiBy cindai18 Desember 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Kegiatan Bongkar Muat Batok Kelapa Dari Tongkang ke Kapal Treasure Ocean (PA) di Perairan Batu Ampar Batam (Foto: Istimewa)
    Bagikan:

     

     

    Batam (Cindai.id) _ Hampir 7000 ton Batok Kelapa milik PT. Batindo Makmur Abadi (BMA) dilaporkan telah melakukan ekspor ke negara China melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, meski tidak dilengkapi Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan karantina tumbuhan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengapalan batok kelapa tersebut tetap diberangkatkan setelah memperoleh dokumen pelayaran dan kepabeanan, sementara dokumen karantina tumbuhan tidak terlihat dalam rangkaian persyaratan ekspor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan lintas instansi.

    Baca Juga: Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari

    Produk Berisiko Membawa Hama

    Batok kelapa merupakan produk turunan pertanian yang berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) seperti serangga, jamur, maupun patogen lain. Karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa OPT yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dan dilengkapi Sertifikat Fitosanitari.

    Selain itu, ketentuan teknis dalam peraturan pelaksana mengatur bahwa produk tumbuhan tertentu harus mendapat perlakuan karantina, termasuk fumigasi atau metode lain, sebelum dapat diekspor ke negara tujuan.

    Baca Juga: Belum Memiliki Izin, Pelabuhan Jetty ini Sudah Lakukan Kegiatan Bongkar Muat

    Dikatakan Dokumen Lengkap, Karantina Dipertanyakan

    Dalam praktik di lapangan, muatan batok kelapa tersebut disebut telah mengantongi dokumen kepelabuhanan dan kepabeanan, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Namun, keberadaan Sertifikat Fitosanitari sebagai dokumen karantina masih dipertanyakan.

    Padahal, dalam sistem ekspor nasional, Sertifikat Fitosanitari merupakan persyaratan khusus (lartas teknis) yang tidak dapat digantikan oleh dokumen dari instansi lain.

    Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam

    Konfirmasi ke Instansi Terkait

    Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi berwenang.

    Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Hasim, S.Pi., M.Pi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak ada menerbitkan Sertifikat Fitosanitari.

    “Kita tidak ada menerbitkan fitosanitari setelah saya cek kepada Katimja (Kepala Tim Kerja) karantina tumbuhan. Sementara ini kami lagi menelusuri pengurus kapal tersebut,” terangnya, Rabu (17/12/2025).

    Sementara itu, melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia membenarkan ada kegiatan ekspor Batok Kelapa tersebut.

    “Setelah di chek perusahaan tersebut memang melakukan aktifitas ekspor dan ada dokumennya. Tapi kami tetap akan melakukan penelitian dan pengawasan ekstra terkait kegiatan ini,” jawabnya.

    Selanjutnya, terkait dengan Sertifikat Fitosanitari dari Karantina apakah termasuk bagian dari syarat dan kelengkapan yang diwajibkan untuk mendapatkan dokumen ekspor dari Bea Cukai. Evi lebih mengarahkan jawaban ke sistem aplikasi milik Bea Cukai.

    Baca Juga: KKP Segel Lima Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Tidak Sesuai Ketentuan  

    “Persyaratan kelengkapan dokumen ada di aplikasi INSW (Indonesia National Single Window) sepanjang dipersyaratkan maka kami akan mintakan kelengkapannya. Walaupun ekspor kalau atas HS (Harmonized System) – nya masuk lartas, akan masuk AP atau otomatis rekonsiliasi dengan perijinannya di INSW dulu, mengingat HS-nya ini bukan lartas maka prosesnya langsung,” tambahnya.

    Pihak Pos Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batu Ampar, Ismet Sihombing memberikan keterangan mengenai dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar terhadap kapal pengangkut muatan tersebut.

    “Secara administrasi kapal itu sudah memenuhi persyaratan. Kitakan di keselamatan aja. Kan disitu ada beberapa lembaga, ada Karantina, Imigrasi, Bea Cukai baru kita KSOP. Jadi setelah mereka memenuhi semua syarat disitu, secara sistem sudah terpenuhi, sudah di Approval (persetujuan, pengesahan, atau izin resmi untuk suatu hal agar dapat dilanjutkan atau dieksekusi) mereka, baru mereka bisa naik ke kita, ke KSOP,” ungkapnya.

    Risiko Lingkungan dan Reputasi Ekspor

    Selain berpotensi melanggar ketentuan nasional, ekspor tanpa Sertifikat Fitosanitari juga berisiko ditolak negara tujuan. Penolakan tersebut tidak hanya berdampak pada eksportir, tetapi juga dapat mencoreng reputasi sistem ekspor Indonesia di mata internasional.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terpadu dan kepatuhan terhadap regulasi karantina, khususnya untuk produk-produk pertanian dan turunannya yang berisiko membawa hama.

    Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari

    17 Desember 2025

    Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi,  PELINDO Fokus Tingkatkan Layanan NATARU 2025-2026

    15 Desember 2025

    Perkim Provinsi Kepri Bangun 26 Unit IPAL di Pemping Batam

    10 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Batam

    KSOP dan Bea Cukai Izinkan Ekspor Tanpa Sertifikat Fitosanitari, Karantina Batam Dipertanyakan

    By cindai18 Desember 20250
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Hampir 7000 ton Batok Kelapa milik PT. Batindo Makmur Abadi…

    Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari

    17 Desember 2025

    Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi,  PELINDO Fokus Tingkatkan Layanan NATARU 2025-2026

    15 Desember 2025

    SMAN 5 Adakan Pelatihan Pengembangan Talenta Siswa

    15 Desember 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.