Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari
    Batam

    Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari

    cindaiBy cindai17 Desember 2025Updated:17 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kegiatan Bongkar Muat Batok Kelapa Dari Tongkang ke Kapal Treasure Ocean (PA) di Perairan Batu Ampar Batam (Foto: Istimewa)
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ PT. Batindo Makmur Abadi (BMA) Batam diduga kuat melakukan kegiatan ekspor produk Coconut Shell (Batok Kelapa) asal Pulau Burung Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sebanyak ± 7000 ton tanpa memiliki Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate) terbitan Kantor Karantina Batam.

    Diketahui, untuk mendapatkan Sertifikat Fitosanitari produk Batok Kelapa, harus menempuh tahapan Fumigasi atau proses pengendalian hama di ruang tertutup seperti palka atau kontainer kapal menggunakan gas kimia beracun (fumigan) untuk membasmi hama perusak muatan, untuk menjaga kebersihan kapal, dan memenuhi regulasi internasional sebelum atau selama pelayaran.

    Hasil penelusuran tim Cindai.id, untuk melakukan kegiatan Fumigasi harus dilakukan oleh profesional bersertifikat untuk keamanan dan efektivitas. Adapun perusahan Fumigasi yang terdaftar di Karantina Batam adalah Sucofindo, PT. Batam Agung Lestari dan PT. Veronica.

    Berdasarkan informasi dari sumber, kapal pengangkut Batok Kelapa tersebut sudah berada di perairan Vietnam.

    “Ia pak, infonya kapal pengangkut batok (batok kelapa) sudah berangkat dari Batam. Malah saat ini sudah ada diperairan Vietnam, sakti juga mereka (pemilik batok kelapa red) bisa berangkatkan barang tanpa Sertifikat Fitosanitari,” terang sumber yang tak mau namanya disebutkan sambil mengirimkan beberapa data kepada awak media ini.

    Fumigasi ekspor sangat berkaitan erat dengan Badan Karantina dan Bea Cukai karena fumigasi adalah syarat wajib karantina untuk memastikan produk bebas hama agar diterima negara tujuan, sementara Bea Cukai memastikan proses ekspor berjalan lancar sesuai regulasi dan dokumen, termasuk sertifikat karantina, sehingga barang tidak tertolak atau tertahan di pelabuhan.

    Karantina mengeluarkan sertifikat (seperti Sertifikat Fitosanitari) sebagai bukti bahwa fumigasi berhasil dan Bea Cukai mengawasi dokumen tersebut sebelum izin keluar.

    Sampai berita ini ditayangkan, cindai.id terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    By cindai19 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Transaksi jual beli atau peralihan hak lahan yang diduga merupakan aset milik…

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025

    Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan

    23 Desember 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.