Batam (Cindai.id) _ PT. Batindo Makmur Abadi (BMA) Batam diduga kuat melakukan kegiatan ekspor produk Coconut Shell (Batok Kelapa) asal Pulau Burung Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sebanyak ± 7000 ton tanpa memiliki Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate) terbitan Kantor Karantina Batam.
Diketahui, untuk mendapatkan Sertifikat Fitosanitari produk Batok Kelapa, harus menempuh tahapan Fumigasi atau proses pengendalian hama di ruang tertutup seperti palka atau kontainer kapal menggunakan gas kimia beracun (fumigan) untuk membasmi hama perusak muatan, untuk menjaga kebersihan kapal, dan memenuhi regulasi internasional sebelum atau selama pelayaran.
Hasil penelusuran tim Cindai.id, untuk melakukan kegiatan Fumigasi harus dilakukan oleh profesional bersertifikat untuk keamanan dan efektivitas. Adapun perusahan Fumigasi yang terdaftar di Karantina Batam adalah Sucofindo, PT. Batam Agung Lestari dan PT. Veronica.
Berdasarkan informasi dari sumber, kapal pengangkut Batok Kelapa tersebut sudah berada di perairan Vietnam.
“Ia pak, infonya kapal pengangkut batok (batok kelapa) sudah berangkat dari Batam. Malah saat ini sudah ada diperairan Vietnam, sakti juga mereka (pemilik batok kelapa red) bisa berangkatkan barang tanpa Sertifikat Fitosanitari,” terang sumber yang tak mau namanya disebutkan sambil mengirimkan beberapa data kepada awak media ini.
Fumigasi ekspor sangat berkaitan erat dengan Badan Karantina dan Bea Cukai karena fumigasi adalah syarat wajib karantina untuk memastikan produk bebas hama agar diterima negara tujuan, sementara Bea Cukai memastikan proses ekspor berjalan lancar sesuai regulasi dan dokumen, termasuk sertifikat karantina, sehingga barang tidak tertolak atau tertahan di pelabuhan.
Karantina mengeluarkan sertifikat (seperti Sertifikat Fitosanitari) sebagai bukti bahwa fumigasi berhasil dan Bea Cukai mengawasi dokumen tersebut sebelum izin keluar.
Sampai berita ini ditayangkan, cindai.id terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (red)



