Kepri (Cindai.id) _ Aroma Dugaan Mark-Up Paket Sewa Mesin Fotocopy di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau makin menguat.
Mark-up adalah tindakan menaikkan harga barang atau jasa yang dibeli atau disewa oleh pemerintah melebihi harga pasar yang wajar untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Pasal 7 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, mengatur bahwa pengadaan wajib menerapkan prinsip efisien dan wajar.
Baca Juga: Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan dokumen pengadaan, biasanya mensyaratkan harga sesuai harga pasar setempat (owner’s estimate / HPS) yang disusun berdasarkan survei harga.
Kalau harga sewa jauh di atas harga pasar di daerah setempat tanpa pembenaran yang sah, maka hal itu masuk kategori mark-up dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika mengakibatkan kerugian negara.
Hasil Investigasi Awal
Bersumber dari data dan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, maupun bersumber dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), PTA Kepri menyewa 9 unit mesin fotocopy dengan nilai yang sama persis dari tahun anggaran 2024 dan 2025 sebesar 594.000.000.
Baca Juga: Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam
Dari dua tahun anggaran ini, CV. Anugrah Arif Arfan (CV. Anugrah Arif Rahman nama di pemberitaan sebelumnya) yang dikabarkan sebagai penyedia dengan Sistem Penunjukan Langsung (PL).
Padahal, berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021, Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, jika nilai tender diatas 200 juta, tidak dibenarkan menggunakan sistem PL, melainkan lelang. Bahkan perubahan terbaru Perpres 46 Tahun 2025 sekalipun, untuk ambang batas yang dibolehkan dengan sistem PL yaitu dibawah 400 juta.
Dugaan Mar-Up Harga
Kuat dugaan adanya manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pejabat pengadaan PTA Kepri sejak awal penyusunan dokumen. Fakta terebut ditemukan pada beberapa penyedia yang berada di Tanjungpinang dan Batam saat diwawancara awak media ini.
Dari 4 penyedia, hampir seragam harga yang ditawarkan. Mulai dari 18 juta hingga 22 juta per unit pertahunnya. Dengan spesifikasi yang sama, jika disewa dengan durasi lama dan jumlah 9 (sembilan) unit, maka harga bisa diturunkan lagi.
Baca Juga: Prof Agung Dhamar Syakti: Sebagai Pakar Saya Tidak Mendukung Tambang Pasir Laut di Kepri
Hal yang sama ditemukan dari hasil penelusuran beberapa akun produk E-Katalog penyedia sewa mesin fotocopy. Baik E-Katalog lokal Kepri, maupun E-Katalog dari luar Kepri. Harga sewa mesin fotocopy tersebut berkisar antara 1.300.000 hingga 1.900.000 per unit perbulannya.
Sesuai dengan permintaan Sekretaris PTA Kepulauan Riau, Hendriansyah, Redaksi Cindai.id sudah melayangkan Surat Konfirmasi tertulis, namun sampai berita ini ditayangkan, Redaksi belum mendapatkan balasan sama sekali. (Red)