Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat
    Hukum

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    cindaiBy cindai21 Agustus 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, Jalan Sultan Muhammad Syah, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Aroma Dugaan Mark-Up Paket Sewa Mesin Fotocopy di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau makin menguat. 

    Mark-up adalah tindakan menaikkan harga barang atau jasa yang dibeli atau disewa oleh pemerintah melebihi harga pasar yang wajar untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.

    Pasal 7 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, mengatur bahwa pengadaan wajib menerapkan prinsip efisien dan wajar.

    Baca Juga: Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan dokumen pengadaan, biasanya mensyaratkan harga sesuai harga pasar setempat (owner’s estimate / HPS) yang disusun berdasarkan survei harga.

    Kalau harga sewa jauh di atas harga pasar di daerah setempat tanpa pembenaran yang sah, maka hal itu masuk kategori mark-up dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika mengakibatkan kerugian negara.

    Hasil Investigasi Awal

    Bersumber dari data dan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, maupun bersumber dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), PTA Kepri menyewa 9 unit mesin fotocopy dengan nilai yang sama persis dari tahun anggaran 2024 dan 2025 sebesar 594.000.000.

    Baca Juga: Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    Dari dua tahun anggaran ini, CV. Anugrah Arif Arfan (CV. Anugrah Arif Rahman nama di pemberitaan sebelumnya) yang dikabarkan sebagai penyedia dengan Sistem Penunjukan Langsung (PL).

    Padahal, berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021, Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, jika nilai tender diatas 200 juta, tidak dibenarkan menggunakan sistem PL, melainkan lelang. Bahkan perubahan terbaru Perpres 46 Tahun 2025 sekalipun, untuk ambang batas yang dibolehkan dengan sistem PL yaitu dibawah 400 juta.

    Dugaan Mar-Up Harga

    Kuat dugaan adanya manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pejabat pengadaan PTA Kepri sejak awal penyusunan dokumen. Fakta terebut ditemukan pada beberapa penyedia yang berada di Tanjungpinang dan Batam saat diwawancara awak media ini.

    Dari 4 penyedia, hampir seragam harga yang ditawarkan. Mulai dari 18 juta hingga 22 juta per unit pertahunnya. Dengan spesifikasi yang sama, jika disewa dengan durasi lama dan jumlah 9 (sembilan) unit, maka harga bisa diturunkan lagi.

    Baca Juga: Prof Agung Dhamar Syakti: Sebagai Pakar Saya Tidak Mendukung Tambang Pasir Laut di Kepri

    Hal yang sama ditemukan dari hasil penelusuran beberapa akun produk E-Katalog penyedia sewa mesin fotocopy. Baik E-Katalog lokal Kepri, maupun E-Katalog dari luar Kepri. Harga sewa mesin fotocopy tersebut berkisar antara 1.300.000 hingga 1.900.000 per unit perbulannya.

    Sesuai dengan permintaan Sekretaris PTA Kepulauan Riau, Hendriansyah, Redaksi Cindai.id sudah melayangkan Surat Konfirmasi tertulis, namun sampai berita ini ditayangkan, Redaksi belum mendapatkan balasan sama sekali. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    By cindai21 Agustus 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Festival Sastra Internasional Gunung Bintan (FSIGB) 2025 akan kembali dilaksanakan di Tanjungpinang,…

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.