Kepri (Cindai.id) _ Rencana akan dimulainya kegiatan pengerukan Sedimentasi atau tambang pasir laut dalam waktu dekat, turut memicu salah satu tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini angkat bicara.
Di sela-sela santai sore di kediamannya, Awak media Cindai.id mewawancarai H. Andi Anhar Chalid, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Riau periode 2001-2004 (sebelum mekar menjadi Provinsi Kepulauan Riau), yang juga merupakan salah satu saksi sejarah ditutupnya tambang pasir laut di Kepri tahun 2003 lalu.
“Penolakan tambang pasir laut pada masa itu sangat berat. Kita dihadapkan dengan banyak pihak. Mulai dari oknum-oknum yang ada didaerah, nasional hingga Internasional. Saya sendiri pernah dipanggil hingga ke Singapura,” ungkapnya.

Baca Juga: Prof Agung Dhamar Syakti: Sebagai Pakar Saya Tidak Mendukung Tambang Pasir Laut di Kepri
Om An (sapaan akrabnya) juga menyampaikan asal muasal munculnya sebutan ‘Kapal Keruk’ yang bernarasi negatif dikalangan masyarakat Melayu Pesisir Kepri, lebih tepatnya dikalangan Nelayan Kepri bermula dari kegiatan kapal pengerukan pasir laut kala itu.
“Pada masa itu dari tahun 80an hingga 90an ada istilah ‘Kapal Keruk’. Hingga kini juga dikenal gurauan masyarakat Melayu Kepri dengan sebutan ‘Kapal Keruk’ untuk orang yang rakus akan segala sesuatu. Nah, istilah kapal keruk itu untuk sebutan Kapal Pengerukan Pasir laut pada masa itu. Yang ganas menyedot segala macam yang ada didasar laut hingga bisa menghilangkan sebuah ‘Busut’ (Gosong Pasir atau gundukan pasir laut) bahkan sampai pulau-pulau kecil yang ada di perairan Batam, Karimun, Bintan dan Tanjungpinang sekitarnya,” terangnya.
Baca Juga: Guru Besar IPB University: Kepri Jadi Pelabuhan Terbesar di Dunia atau Pulau Hilang
Lebih lanjut, salah satu tokoh Melayu Kepri ini juga menceritakan berkaitan dengan harga pasir laut kala itu yang diekspor untuk reklamasi di Singapura mencapai 21 Singapura Dolar (S$) per kubikasi.
“Saya dengar-dengar saat ini mau diekspor pasir laut dengan harga S$ 11 dolar lebih. Gak masuk di akal itu. Apa dasarnya dan apa pertimbangan harga itu muncul, sedangkan waktu itu ditahun 90an saja harganya S$ 21 dolar. Pasca tutup, dari Vietnam saja dibeli oleh Singapura sampai harga S$ 70 perkubik. Pemerintah harus terbuka. Sampaikan ke publik dokumen kontrak perusahaan-perusahaan yang akan membeli dan melakukan Reklamasi di Singapura,” kritiknya.

Baca Juga: Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti
H. Andi Anhar Chalid yang pernah berperan sebagai Raja Haji Fisabilillah (Pahlawan Nasional) dalam film ‘Raja Ali Haji: Mata Pena Mata Hati’ ini juga sangat menyayangkan kebijakan Presiden Jokowi yang membuka lagi pintu untuk kegiatan penambangan dan ekspor pasir laut yang sudah lebih dari 20 tahun ditutup oleh Presiden Megawati.
“Pada masa itu sekitar tahun 2002 hingga 2003 saya dan beberapa tokoh masyarakat Kepri dan beberapa wartawan yang berjuang dengan susah payah hingga menghadap Presiden Megawati secara langsung, agar tambang pasir laut ini tutup. Ini malah dibuka lagi sama Jokowi lewat peraturannya. Tanpa melibatkan para-para pihak dan tokoh-tokoh yang ada di Kepri secara langsung,” kesalnya.
Alumni LEMNAHNAS KSKA (2001) ini mengajak seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kepri untuk duduk kebali membicarakan persoalan rencana pengerukan sedimentasi atau tambang pasir laut ini lagi. Kemudian beliau juga mengusulkan agar kebutuhan pasir laut tersebut lebih bagus diperuntukkan untuk Kepri. Demi masa depan anak cucu kita nanti.
Baca Juga: Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya?

“Bangun pelabuhan besar di Batam dengan Pasir Laut Kepi, itu jauh lebih baik. Mari semua pemangku kepentingan, kita duduk lagi, kita bicarakan dan sosialisasikan dengan benar dan serius. Apa dampak positif dan negatifnya. Jangan terkesan ditutup-tutupi, demi masa depan anak cucu kita nanti,” tutup H. Andi Anhar Chalid.
Untuk dapat diketahui, harga patokan ekspor pasir laut berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KKP) nomor 6 Tahun 2024, adalah Rp 186.000 per meter kubik. Sementara itu, harga pembelian pasir laut untuk penggunaan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 93.000 per meter kubik. (Red)