Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Oknum Ketua LSM Ditahan Oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Diduga Terlibat Mafia Lahan 
    Hukum

    Oknum Ketua LSM Ditahan Oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Diduga Terlibat Mafia Lahan 

    cindaiBy cindai29 Mei 2025Updated:30 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bukti Surat Pengakuan ES Selaku Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Istimewa)
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Diduga salah satu Oknum Ketua LSM di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan oknum Wartawan diduga terlibat dalam kasus mafia lahan. Bahkan sejumlah oknum tersebut diduga nekad memalsukan tanda tangan pejabat BPN Kepri.

    Berdasarkan informasi yang diterima media ini, setidaknya ada 5 orang yang sudah ditahan oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait kasus pemalsuan dokumen ini.

    Baca Juga: Pernyataan Ketua DPRD Kepri Dianggap Angin Lalu Oleh PSDKP Batam

    Salah satu dari lima orang yang turut ditahan pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang belum lama ini dikabarkan Ketua LSM yang cukup terkenal mengkritisi kebijakan terkait pertanahan berinisial KS.

    Selain oknum Ketua LSM, oknum Wartawan juga turut ditahan dalam kasus tersebut. Belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait penahanan oknum Wartawan dan oknum Ketua LSM tersebut.

    Baca Juga: Prof Agung Dhamar Syakti: Sebagai Pakar Saya Tidak Mendukung Tambang Pasir Laut di Kepri

    Namun berdasarkan informasi sementara, sejumlah tersangka diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen BPN. Bahkan dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memalsukan tanda tangan pejabat BPN.

    “Modusnya mereka memalsukan tanda tangan pejabat BPN. Tersangka nya ada sekitar 5 orang,” ujar sumber media ini.

    Kasi Humas Polresta Tanjungpinang yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan data dari Satreskrim terkait kasus tersebut.

    “Waalaikumsalam. Terimakasih infonya Pak. Kami akan kordinasi dulu ke Sat reskrim ya. Bahan dan keterangannya (Baketnya) belum ada sama kami,” ujar IPTU Syahrul Damanik.

    Baca Juga: Guru Besar IPB University: Kepri Jadi Pelabuhan Terbesar di Dunia atau Pulau Hilang

    Awak media ini masih berupaya untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait penahanan 5 tersangka tersebut.

    Berdasarkan informasi media ini, salah satu tersangka berinisial ES, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat mengaku-ngaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat yang dikirimkan oleh tersangka ES ke Kantor BPN/ATR Kepri.

    Baca Juga: Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti

    Dokumen yang dikirimkan oleh ES ke Kanwil BPN/ATR Kepulauan Riau, ES mengakui jika dirinya merupakan pegawai KPK RI.

    Dari dokumen serah terima yang didapatkan media ini, Tersangka ES menyatakan dirinya merupakan Kabid Satgas Mafia Tanah Kepri KPK RI. (Ep)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    By cindai8 Oktober 20250
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari lingkaran pemerintahan daerah di Indonesia. Aneng yang…

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.