Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Karna Keputusan Gubernur, Beberapa Pejabat Kepri Diperiksa Jaksa
    Hukum

    Karna Keputusan Gubernur, Beberapa Pejabat Kepri Diperiksa Jaksa

    cindaiBy cindai6 Maret 2025Updated:6 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Jalan Sungai Timun Nomor 1, Senggarang, Tanjungpinang
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Berlandaskan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menerbitkan beberapa Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai Kalat) di Kota Batam puluhan bahkan ratusan hektar. 

    Baca Juga: Dirut PT.MMI yang Juga Ketua HIPKI Ditahan Pihak Polda Kepri

    Dari data yang dihimpun awak media ini, terdapat 3 perusahaan yang memiliki IUPJL-PSWA di Pulau Rempang dengan total luas 73,20 hektar yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kadis DPM PTSP kala itu, Dr. Drs. Syamsuardi, M.M pada 17 Februari 2021 dan saat ini berpotensi menuai persoalan hukum.

    Ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Kasi Penkum Yusnar Yusuf membenarkan bahwa ada proses hukum sebelumnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Sebelumnya penanganan di bawah Jamintel Kejaksaan Agung, kemudian dilimpahkan kesini, laporan beserta data-datanya. Februari 2024 surat dari Jamintel Kejagung kemudian dimasukkan ke Pidsus Kejati (pidana khusus) pada April 2024. Bunyi rekomendasinya ‘Untuk Ditindaklanjuti Penanganan Permasalahannya Pada Bidang Pidsus Kejati Kepri,” terangnya, Rabu (05/03/2025).

    Baca Juga: Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi

    Yusnar Yusuf juga membenarkan pihak Kejati sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Kepri terkait Keputusan Gubernur tersebut.

    “Terkait Keputusan Gubernur di tahun 2021, itu ternyata ada rekomendasi dari Kejaksaan Agung agar ditangani Pidsus Kejati Kepri. Sebenarnya bidang pidsus sedang menangani. Akan tetapi ada pembentukan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) 5 Tahun 2025. Jadi yang diduga ada berhubungan kawasan hutan negara, semuanya harus dilakukan pelaporan dulu kesana, nanti dianalisa disana. Apakah disana langsung yang menangani, atau daerah. Belum tahu kita,” sambung Kasi Penkum.

    Baca Juga: Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?

    Lebih lanjut Yusnar Yusuf juga menjelaskan bahwa pihak Kejati Kepri sifatnya masih menunggu keputusan, apakah proses penindakan hukum masuk ranah Satgas PKH atau di Kejati Kepri.

    “Semua data diminta semua, kalau nanti arahannya lanjut, ya kita lanjut. Artinya jangan sampai jalan kedua-duanya. Seandainya nanti sudah ada keputusan, kita kabari lah. Kita ikuti terus, minggu depan kita tanyakan lagi,” tutupnya.

    Awak media ini mencoba menghubungi Sekretaris DPM PTSP Kepri, Joni Hendra Putra, S.Hut, M.Si. yang pada saat penerbitan Keputusan Gubernur tersebut sedang menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan DPM PTSP Kepri. Ia membenarkan atas pemanggilan dirinya oleh pihak Kejati Kepri.

    “Permintaan keterangan mengenai prosedur perizinan waktu itu,” terangnya melalui pesan singkat whatsapp.

    Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI

    Selanjutnya Juni Hendra juga menyatakan bahwa surat yang sama juga sudah diterbitkan ulang oleh Kementerian LHK kemudian dicabut kembali.

    “Sepengetahuan kami, izinnya sudah diterbitkan ulang oleh Kementerian LHK, dan beberapa bulan kemudian dicabut kembali oleh Kementrian LHK sesuai dengan kewenangan. Sekarang suda dicabut oleh pusat. Kalau tak salah lokasinya diperuntukan untuk Proyek Strategis Nasional,” tambahnya.

    Dikutip dari laman berita liputan6.com, pada 13 September 2023, Bahlil Lahadalia saat menjabat Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan wilayah Pulau Rempang sudah pernah diberikan izin oprasi untuk 6 perusahaan. Dimana izin perusahaan-perusahaan tersebut setelah dilakukan pengusutan, terjadi kekeliruan prosedur. Maka kemudian dicabut (izinnya).

    Selain pihak DPM PTSP, ada beberapa pihak instasi di Pemprov Kepri lain juga turut diperiksa oleh pihak Kejati Kepri. Awak media Cindai.id terus berupaya lakukan investasi dan wawancara beberapa pihak terkait, termasuk pihak perusahaan yang memegang IUPJL-PSWA. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.