Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Dirut PT.MMI yang Juga Ketua HIPKI Ditahan Pihak Polda Kepri
    Batam

    Dirut PT.MMI yang Juga Ketua HIPKI Ditahan Pihak Polda Kepri

    cindaiBy cindai27 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Diduga Kuat Lokasi Tersus PT. MMI Yang Sedang Melakukan Reklamasi di Pantai Desa Kelarik Air Mali, Natuna (Foto: Istimewa)
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Direktur Utama (Dirut) PT. Multi Mineral Indonesia (PT.MMI) yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dugaan terlibat dalam kasus wanprestasi terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan.

    Baca Juga: Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi

    Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon mengatakan, penangkapan AIP berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, AIP tidak menyelesaikan pembayaran pematangan lahan senilai Rp 1,8 miliar di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan.

    “Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” kata AKBP Arthur Sitindaon, Kamis (27/2/2025).

    Baca Juga: Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?

    Menurut Arthur, kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan AIP dalam transaksi pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi. Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum diselesaikan oleh AIP, sebagaimana dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

    Pihak kepolisian sendiri saat ini masih membuka peluang untuk penyelesaian kasus ini melalui jalur perdamaian antara AIP dan pelapor.

    “Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan,” tutupnya.

    Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI

    Diketahui, AIP sebelumnya merupakan pengurus PWI Kepri dengan jabatan bendahara. Namun, setelah berlangsungnya Konferprov Luar Biasa PWI Kepri yang digelar akhir pekan lalu, AIP beserta seluruh pengurus lain sudah didemisionerkan sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi tersebut.**

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Batam

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    By cindai4 Maret 20260
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden serta Program Aksi Ketahanan Pangan yang…

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.