Natuna (Cindai.id) _ PT. Multi Mineral Indonesia (PT.MMI) pemegang Izin Usaha Oprasi Produksi (IUP OP) seluas 2.366 hektar di Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna ini faktanya telah melakukan kegiatan ekspor sebanyak dua kali dari hasil tambang pasir silikanya ke China dengan menggunakan Terminal Khusus (Tersus) di Desa Kelarik Air Mali, Natuna.

Baca Juga: Kuat Dugaan Reklamasi Tersus PT MMI Tidak Memiliki Izin
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Sudrajat saat dihubungi membantah terkait adanya izin reklamasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri.
“Tak ada, kami tukan hanya sebatas menyampaikan informasi ruang sesuai RZWP3K, tak ada lebih daripada itu,” ungkapnya.
Kemudian saat ditanyakan sesuai dengan penyampaian Irjen. Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, M.H selaku Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada pemberian sebelumnya, bahwa perijinan reklamasi di Kabupaten Natuna merupakan domain Pemprov Kepri, Said Sudrajat lebih mempertegas bahwasanya pihak Pemrov Kepri tidak pernah menerbitkan izin reklamasi.
Baca Juga: Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?
” Kebanyakan mereka tidak ada minta ke kita. Kita tak tau apa dan segala macam. Tau-tau udah begitu saja, tak ada Pemrov menerbitkan izin reklamasi,” tutup Said.

Hampir senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, S.Sos saat dikonfirmasi awak media Cindai.id juga membenarkan proses Reklamasi untuk pembangun Tersus milik PT. MMI tidak memiliki izin.
“Point-Point Klarifikasi PT MMI. PT MMI rencana awal membangun tersus menggunakan conveyor dan tiang pancang, namun pada akhirnya PT.MMI melakukan penimbunan pantai yang digunakan untuk pendaratan alat berat dan pemuatan pasir kuarsa,” balas Hasfarizal Handra melalui pesan singkat whatsapp pada Sabtu (22/02/2025).
Baca Juga: Gunakan Tersus Diluar Izin Untuk Kegiatan Ekspor, Dikabarkan PT. MMI Didenda Ratusan Juta
“PT.MMI telah melaporkan proses penimbunan pantai ke Dirjen PSDK dan dikenakan sanksi administratif. PT. MMI sampai saat ini belum mendapatkan izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi dan/atau dari Pemerintah Pusat sesuai kewenangan,” tutupnya.

Fakta Sanksi Dari KKP Untuk PT. MMI
Diketahui pada pemberian Cindai.id sebelumnya, Sumono Darwinto, A.Pi, S.Pi, M.H, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP membenarkan bahwa ada pemeriksaan dan penerapan denda yang sudah dilakukan Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) terhadap kegiatan pembangunan Tersus milik PT. MMI.
Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsus PWP3K pangkalan PSDKP Batam diketahui, PT MMI melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi jetty diluar izin PKKPRL, untuk itu dikategorikan tidak memiliki PKKPRL dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” terangnya.
Potensi Pelanggaran Hukum PT. MMI
Berdasarkan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Permenhub 20 tahun 2022 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Izin Tersus merupakan sebuah kewajiban. Kemudian berdasarkan PP nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, jika Tersus berada di wilayah pesisir atau perairan, maka wajib memiliki PKKPRL dan jika dalam proses pembangunan Tersus ada aktivitas reklamasi, berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu adanya izin karna reklamasi di wilayah pesisir termasuk kegiatan berisiko tinggi.
Baca Juga: Lokasi Geopark Terbit Izin Tambang Silika, Kadis Pariwisata Natuna: Kita Akan Tolak
Lebih lanjut, jika Tersus melakukan reklamasi tanpa izin, Berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 dan PP No. 27 Tahun 2021 serta Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembangunan Tersus milik PT. MMI bisa dihentikan oleh KKP, Kemenhub atau Pemerintah Daerah. Bukan hanya itu, denda hingga puluhan miliar rupiah, pencabutan izin usaha tambang atau Tersus serta ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Bahkan masyarakat serta LSM lingkungan juga dapat melakukan gugatan hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, Direktur Utama PT. MMI, Ady Indra Pawennari belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (Red)