Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Anambas Ku Sayang Anambas Ku Malang, Seruan Kritis dari Anak Tanjong Tarempa Pelaku Industri Migas

    10 September 2025

    Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya

    3 September 2025

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda ยป Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp. 3,75 Milyar Dalam Perkara Tipikor PNBP
    Hukum

    Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp. 3,75 Milyar Dalam Perkara Tipikor PNBP

    cindaiBy cindai7 Februari 2025Updated:7 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 Milyar dari tersangka SY merupakan Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (07/02/2025).

    Uang sebesar Rp. 3,75 Milyar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi Kuasa Hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom, S.H., M.H. didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum dan Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri, kemudian uang tersebut dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

    Bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. PELAYARAN KURNIA SAMUDRA Tahun 2015 s.d 2021 atas nama tersangka SY, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print โ€“ 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

    Bahwa pada tahun 2015 โ€“ 2021 PT. Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp. 6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84. Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yaitu sebesar Rp. 9.636.820.919,24 (Sembilan milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan belas koma dua puluh empat rupiah) dan US$ 318,749.52 (tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dollar Amerika Serikat dan lima puluh dua sen).

    Bahwa tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

    Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

    Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya

    3 September 2025

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Anambas Ku Sayang Anambas Ku Malang, Seruan Kritis dari Anak Tanjong Tarempa Pelaku Industri Migas

    By cindai10 September 20250
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Kepulauan Anambas, salah satu wilayah perbatasan terindah di Indonesia, kini berada di…

    Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya

    3 September 2025

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.