Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    13 Oktober 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025

    Diklat PKA Angkatan II Tahun 2025 Kelompok III LAN Aceh

    10 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Apakah Gubernur Kepri Terlibat Penerbitan WIUP Tambang Pasir Silika Natuna?
    Natuna

    Apakah Gubernur Kepri Terlibat Penerbitan WIUP Tambang Pasir Silika Natuna?

    cindaiBy cindai16 Juni 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Natuna (cindai.id)_ Berdasarkan dari data Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat 31 perusahaan pemegang Wilayan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pencadangan tambang pasir silika dengan total luasan 78.182 H (hektare) dan dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi tambang pasir silika dengan luas 190 H serta satu perusahaan pemegang (IUP) Explorasi tambang pasir uruk seluas 20H. Jika ditotalkan secara keseluruhan luasan wilayah yang akan ditambang di Pulau Natuna sekitar 78.392 H. Hampir sebagian pulau Natuna akan dijadikan wilayah tambang.

    Berdasarkan keterangan salah satu Tim Inspektur Tambang Kementrian ESDM Kepri yang kami jumpai di kantornya Jl. Sultan Machmud Tanjung Uanggat Kota Tanjungpinang, Sastro Purba menjelaskan bahwa Tim mereka tidak mengetahui pasti terkair kegiatan pencadangan tambang pasir silika di Natuna.

    ” Malah pada saat pertemuan di Natuna baru-baru ini, kami hanya dapat informasi bahwa pihak pertambangan Provinsi saja yang hadir kesana. Sementara dari pihak kami tidak pernah diikut sertakan,” jelas Sastro.

    Berdasarkan PermenPAN 36 tahun 2017 pasal lima menjelaskan Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi hingga pelaporan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Ini merupakan hal awal dari kejanggalan kegiatan Tambang Silika di Natuna.

    Kejanggalan berikutnya, pada saat Tim Media cindai.id menjumpai Kepala Dinas ESDM Kepri Muhammad Darwin di Kantornya Jalan Dompak. Darwin menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui pasti berapa jumlah WIUP yang sudah terbit di Natuna, saat kami menjelaskan terkait ada terbit Keputusan Mentri Pertambangan terbaru mengenai Wilayah Tambang Kepri, Darwin sepertinya kaget karna belum mengetahuinya.

    ” Kewenangan penerbitan WIUP ada di Kementrian ESDM dan kita tidak pernah dilibatkan, pelimpahan kewenangan dari kementrian sudah namun sampai saat ini belum berlaku efektif,” jelas Darwin didampingi Kabid. Pertambangan Junaidi Putra.

    Sementara jelas disebutkan dalam Undang Undang (UU) nomor 03 tahun 2020 perubahan UU nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 17 menerangkan luas dan batas WIUP ditetapkan oleh Mentri setelah ditentukan oleh gubernur.

    Melihat aturan tersebut, apakah hanya Gubernur yang tau sementara tim tekhnis pertambangan dalam hal ini pihak Dinas ESDM Kepri dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Kepri tidak tahu?

    Bersambung: ” Indikasi Main Mata Antara Bupati Dan Gubernur Demi Mulusnya Izin Tambang Silika “

    Penulis: Tim ( Foto: Peta Lokasi Tambang Natuna Kementrian ESDM dan Salinan Peta Kepmen. ESDM 2022 Wilayah Tambang Kepri)

     

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya

    3 September 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    By cindai13 Oktober 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Peringatan Hari Ulang Tahun Paguyuban Jawa Mandiri Serantau (Pajamas) ke-10 dilaksanakan di Pantai…

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025

    Diklat PKA Angkatan II Tahun 2025 Kelompok III LAN Aceh

    10 Oktober 2025

    KKP Segel Lima Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Tidak Sesuai Ketentuan  

    9 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.