Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Terendus Aroma Dugaan Kongkalikong Proyek di BPPW Kepri Hingga Pungli
    Kepri

    Terendus Aroma Dugaan Kongkalikong Proyek di BPPW Kepri Hingga Pungli

    cindaiBy cindai22 Agustus 2024Updated:5 Desember 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Tampak Proyek Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang Kota Tanjungpinang Molor Dari Kontrak 180 Hari Kalender
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Terendus aroma tak sedap dalam pelaksanaan proyek Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang Kota Tanjungpinang yang bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau. 

    Sesuai yang tertuang dalam dokumen kontrak, CV. Arto Moro Karya Sukses (AMKS) selaku pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak 6 milyar rupiah dengan lama pengerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak 19 Januari 2024.

    Kejanggalan Pertama

    Hasil pantauan awak media ini bersama tim di lapangan pada Rabu (21/07/2024), tampak para pekerja masih melakukan kegiatan di lokasi proyek tepatnya di pesisir Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang. Jika dihitung dari masa mulai pelaksanaan pekerjaan pada 19 Januari hingga 21 Agustus 2024, maka waktu pelaksanaan sudah mencapai 216 hari kalender. Artinya sudah lebih dari 180 hari kalender sesuai yang disepakati dalam dokumen kontrak.

    Di lokasi proyek juga tampak ukuran besi pagar stainless steel yang tidak seragam serta sudah mulai berkarat hingga kondisi pekerjaan lainnya yang tidak rapi dan terkesan asal-asalan.

    Kejanggalan Kedua

    Berdasarkan pengakuan sumber kepada awak media ini melalui sambungan telepon, sumber mengaku sebagai pemborong atau pihak pelaksana pertama pada proyek tersebut.

    “Ia bang, kita yang melakukan pengerjaan awal hingga mencapai bobot kisaran 80%. Tapi tiba-tiba diambil alih oleh pihak dinas bang, dinas mutuskan saya tak boleh melanjutkan pekerjaan karna dianggap tidak mau menyelesaikan pekerjaan itu,” terang sumber yang tidak mau namanya disebutkan.

    Masih penjelasan sumber, dia mengaku telah memberikan sejumlah uang tunai kepada pihak BPPW dengan dalih arahan Kepala Balai.

    “Saya kasi cash totalnya 165 juta Pertama saya setorkan dana tersebut ke PPK, kedua ke PPK, ketiga ke PPK juga atas nama IW. Alasannya Kabalai mintak bang,” tambahnya.

    Berkaitan dengan kelanjutan pekerjaan dan hubungan sumber dengan direktur CV.AMKS atas nama Muhatun dengan Alamat kantor Ruko Gajah mada Blok A Nomor 7 Kecamatan Sekupang, Batam, sumber sudah menghubungi direktur namun tidak menemukan titik terang.

    “Direktur angkat tangan, karna semua arahan dari Dinas, Kabalai katanya. Saya tak tau menahu mas kata direktur kepada saya,” ungkap sumber mengulangi penjelasan Muhatun.

    Tanggapan Direktur CV. AMKS

    Lain pihak, direktur CV.AMKS Muhatun saat dikonfirmasi Tim media ini memberikan tanggapan berbeda. Muhatun mengakui mengenal betul dengan pelaksana lapangan proyek.

    “Perusahaan ini sebenarnya dipinjam bang. Dari awal saya gak pernah ikut campur, karna yang minjem juga saya kenal baik. Pertama kali saya dapat informasi dari kawan-kawan suruh cepet turun tangan. Karna kerjaan itu mas membahayakan. Terus di tengah jalan karna desakan kawan-kawan di Tanjungpinang, langsung saya bilang, mas ini sanggup gak melanjutkan pekerjaan ini, masih kata temen saya itu. Yaudah lanjut, tapi tolong perhatikan, jangan sampai ada masalah,” terang Muhatun pada Kamis (22/07/2024).

    Lebih lanjut Muhatun menjelaskan terkait pengambil alihan pekerjaan dari pihak peminjam perusahaan dikarenakan arahan Kepala BPPW.

    “Karna ada keterlambatan pekerjaan dah nyampe 60% itu, saya dipanggil sama Ka.Balai. Maka saya langsung menghadap Ka. Balai. Pak Ka. Balai nanya, hubungan dengan pelaksana itu apa, saya jawab hanya hanya sekedar pinjam aja pak. Saya gak pernah ikut campur. Karna mungkin pekerjaan sudah membahayakan, komunikasi juga kurang. Orang itu mengambil inisiatif untuk saya harus turun tangan,” tambahnya.

    “Jika sesuatu terjadi, mas Muhatun yang tanggung jawab. Yang tanda tangan mas Muhatun. Akhirnya saya turun tangan meneruskan pekerjaan itu dengan pengawasan ketat PPTK dan KPA”.

    Mengenai prihal uang, Muhatun tidak mengetahuinya.

    “Masalah uang itu saya tidak tau menau mas. Dari pertama saya tidak tau menau. Saya taunya hanya ngelanjutin aja bagaimana pekerjaan itu selesai,” terangnya.

    Tim media ini mengkonfirmasi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau, Fasri Bachmid atas pernyataan sumber dan Direktur CV. AMKS dengan tegas Fasri menanggapinya.

    “Semua point tersebut pasti dari si Adi. Karena dia sudah pusing dengan pinjaman bank yang dia pakai dengan menggadaikan kontrak kami, sementara dia tidak punya nama dalam akta perusahaan. Semoga Allah membalas semua kebohongannya,” jawabnya melalui pesan singkat whatsapp pada Kamis (22/07/2024). (Tim)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.