Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Menelusuri Permasalahan Jetty Ilegal di Kawasan Konservasi Pulau Impol, HNSI Angkat Bicara
    Anambas

    Menelusuri Permasalahan Jetty Ilegal di Kawasan Konservasi Pulau Impol, HNSI Angkat Bicara

    cindaiBy cindai20 Agustus 2024Updated:20 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Tim Direktur Jenderal PSDKP Bersama Kepala Desa Impol Saat Pemasangan Plang Polsus Line di Lokasi Jetty Ilegal (02/07/2024) - (Foto : Istimewa)
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id)_ Dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Juli 2024 pihaknya menghentikan dua proyek reklamasi yang diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

    KKP melakukan penyegelan dan memasang Polsus Line di sekitar lokasi tepatnya di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, salah satunya milik CV. Saputra Kembar Pulau Impol Kecamatan Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepri, dengan luas pelabuhan jeti kurang lebih mencapai 4.300 meter persegi.

    Meski telah disegel pihak PSDKP Anambas dikarenakan belum memiliki ijin, ternyata masih digunakan, salah satunya menjadi akses pembongkaran dari barang tongkang yang bermuatan material proyek pembangunan jalan Impol – Sunggak.

    Berdasarkan data daftar proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 untuk proyek Penanganan Long Segment Jalan Impol – Sunggak Kecamatan Jemaja Barat (DAK) dianggarkan Rp. 7.074.855.200

    Kegiatan pembongkaran di dermaga tak berijin itu berlangsung pada hari Minggu (11/08). Saat proses untuk pembongkaran yang tidak sesuai K3 ini, Seorang pria, Budi (50) warga Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang mengalami kecelakaan kerja, sehingga mengalami cidera patah kaki dan luka di bagian kepala.

    Permasalahan ini mendapatkan kritik keras Ketua HNSI KKA, Haryanto mengatakan HNSI akan mengusut lebih lanjut masalah perizinan Jetty ini.

    “Apabila memang tidak memilik izin dan merusak terumbu karang yang ada di sini, kami akan segera melayangkan somasi terhadap perusahaan tersebut dan membuat laporan resmi ke PSDKP serta aparat penegak hukum,” ungkapnya.

    Selanjutnya Haryanto juga meminta kepada PSDKP Anambas untuk dapat memberi sanksi tegas apabila diketahui perusahaan berani melakukan pembongkaran material disitu sementara segel belum dibuka. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.