Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Seorang Pria Ditangkap Polres Bintan Karna Menanam Ganja
    Bintan

    Seorang Pria Ditangkap Polres Bintan Karna Menanam Ganja

    cindaiBy cindai25 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Seorang Pria berinisial A.A (39) ditangkap Satresnarkoba karena kedapatan menanam daun ganja di kebun orang tuanya di Km 18.

    Pengakuan AA bibit yang didapatkan tersebut dari temannya dan kemudian ditanam di kebun milik keluarganya di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan.

    Dimana tersangka telah melakukan panen sebanyak satu kali dengan menghasilkan 3 batang pohon ganja yang ditanam di dalam polibag dan dari hasil penen dikonsumsi oleh tersangka.

    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M juga menjelaskan, pada hari senin tanggal 22 april 2024 sekitar 20:00 wib Satresnarkoba mendapat informasi dan dari sumber informasi bahwa di wilayah bintan ada penanaman pohon ganja (MARIJUANA).

    Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba polres bintan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan di ketahui bahwa ada seorang laki-laki tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.

    Selanjutnya tim Opsnal Satnarkoba polres bintan melakukan penyelidikan mengarah ke Kota Tanjungpinang dan tim mengamankan 1 (satu) tersangka AA di sebuah rumah yang beralamat di jalan kuantan Perum Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring.

    Saat di lakukan penggeledahan didamping RT setempat dan di temukan barang berupa 1(satu) paket kecil ganja di bungkus kertas putih,1(satu) buah plastik headset warna hijau,

    Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026

    Polsek Bintan Timur Salurkan Sembako Lewat Program Jumat Berkah

    17 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.