Kepri (Cindai.id) _ Pertimbangan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal/Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
Berkaitan dengan permasalahan polemik Moratorium perizinan tambang Lingga nomor: B/650/2/PUPP/2023 pada 5 April 2023 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menuai pertanyaan besar.
Baca Juga: Sikap Inkonsisten Gubernur Kepri Dalam Kebijakan Tambang di Lingga
Melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Denny Anteng Prakoso yang ditemui di ruang Media Center Kajati Kepri dengan didampingi Kasi Perdata, Hayat, S.H., M.H dan Kasi PPH, Noli, S.H., M.H menyampaikan beberapa hal terkait Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) yang telah disampaikan pihak Kejati Kepri kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sebagai pemohon.
Baca Juga: Antara Moratorium Gubernur, IUP-OP dan Tersus PT. TTU Lingga, Apa Sudah Sesuai?
Permohonan LO permintaan dari Pemprov Kepri atas keputusan Gubernur Kepri terhadap moratorium perizinan pertambangan yang ada di Kabupaten Lingga diterima oleh Kajati Kepri pada 8 September 2023.
“Permintaan kepada Kejati terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi terkait izin-izin PKKPR pertambangan yang di Kabupaten Lingga. Mereka menanyakan terkait bagaimana terhadap permohonan PKKPR yang sudah ada di DPM PTSP Kepri,” terang Kasi PPN, Noli.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Hitam dan Perizinan Baru PT. TTU Serta Andil Gubernur Kepri
Lebih lanjut, Noli menjelaskan pihak Kejati Kepri mengacu pada jawaban sebelumnya dikarenakan pemerintah Provinsi sudah pergi ke Kementrian ATR BPN, kemudian sudah menyurati Kementerian juga terkait permasalahan ini.
“Dilihat dari suratnya, pada Juli 2023 dari Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR BPN. Dari situ, kami bahas data-datanya dan kami punya kesimpulan dari dokumen Kementerian dan segala macam, bahwa dapat dilanjutkan proses PKKPR tersebut yang ada di DPM PTSP Kepri,” tambahnya.
Terhadap permasalahan tersebut, pihak Kajati Kepri menyarankan bahwa harus ada penyesuaian atau sinkronisasi aturan antara Pemprov Kepri dan Kabupaten Lingga
“Hal ini terjadi karna ketidak sinkronan regulasi. Makanya kami terhadap permohonan PKKPR tersebut, agar dapat dilanjutkan prosesnya. Itu mengacu pada ketentuan-ketentuan dari Mentri ATR BPN sama surat dari Dirjen. Kan Gubernur nanya ni pada Dirjen, nah Dirjen itu menjawab. Itu lah yang kami tuangkan dalam LO tersebuttersebut,” tutup Noli.
Adapun kesimpulan LO yang sudah disampaikan pihak Kejati kepada Pemprov Kepri mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 tahun 2013 dan Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau Nomor: PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023, maka terhadap permohonan PKKPR yang sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lingga dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan. (Red)