Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Berkaitan Moratorium Izin Tambang Lingga, Ini Pandangan Hukum Kejati Kepri
    Kepri

    Berkaitan Moratorium Izin Tambang Lingga, Ini Pandangan Hukum Kejati Kepri

    cindaiBy cindai22 Maret 2024Updated:22 Maret 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso Serta Kasi Perdata, Hayat, S.H., M.H dan Kasi PPH, Noli, S.H., M.H
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Pertimbangan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal/Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata. 

    Berkaitan dengan permasalahan polemik Moratorium perizinan tambang Lingga nomor: B/650/2/PUPP/2023 pada 5 April 2023 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menuai pertanyaan besar.

    Baca Juga: Sikap Inkonsisten Gubernur Kepri Dalam Kebijakan Tambang di Lingga

    Melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Denny Anteng Prakoso yang ditemui di ruang Media Center Kajati Kepri dengan didampingi Kasi Perdata, Hayat, S.H., M.H dan Kasi PPH, Noli, S.H., M.H menyampaikan beberapa hal terkait Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) yang telah disampaikan pihak Kejati Kepri kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sebagai pemohon.

    Baca Juga: Antara Moratorium Gubernur, IUP-OP dan Tersus PT. TTU Lingga, Apa Sudah Sesuai?

    Permohonan LO permintaan dari Pemprov Kepri atas keputusan Gubernur Kepri terhadap moratorium perizinan pertambangan yang ada di Kabupaten Lingga diterima oleh Kajati Kepri pada 8 September 2023.

    “Permintaan kepada Kejati terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi terkait izin-izin PKKPR pertambangan yang di Kabupaten Lingga. Mereka menanyakan terkait bagaimana terhadap permohonan PKKPR yang sudah ada di DPM PTSP Kepri,” terang Kasi PPN, Noli.

    Baca Juga: Menelusuri Jejak Hitam dan Perizinan Baru PT. TTU Serta Andil Gubernur Kepri

    Lebih lanjut, Noli menjelaskan pihak Kejati Kepri mengacu pada jawaban sebelumnya dikarenakan pemerintah Provinsi sudah pergi ke Kementrian ATR BPN, kemudian sudah menyurati Kementerian juga terkait permasalahan ini.

    “Dilihat dari suratnya, pada Juli 2023 dari Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR BPN. Dari situ, kami bahas data-datanya dan kami punya kesimpulan dari dokumen Kementerian dan segala macam, bahwa dapat dilanjutkan proses PKKPR tersebut yang ada di DPM PTSP Kepri,” tambahnya.

    Terhadap permasalahan tersebut, pihak Kajati Kepri menyarankan bahwa harus ada penyesuaian atau sinkronisasi aturan antara Pemprov Kepri dan Kabupaten Lingga

    “Hal ini terjadi karna ketidak sinkronan regulasi. Makanya kami terhadap permohonan PKKPR tersebut, agar dapat dilanjutkan prosesnya. Itu mengacu pada ketentuan-ketentuan dari Mentri ATR BPN sama surat dari Dirjen. Kan Gubernur nanya ni pada Dirjen, nah Dirjen itu menjawab. Itu lah yang kami tuangkan dalam LO tersebuttersebut,” tutup Noli.

    Adapun kesimpulan LO yang sudah disampaikan pihak Kejati kepada Pemprov Kepri mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 tahun 2013 dan Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau Nomor: PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023, maka terhadap permohonan PKKPR yang sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lingga dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.