Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Seorang Tahanan Tersangka Pencabulan Wafat di Polresta Tanjungpinang
    Hukum

    Seorang Tahanan Tersangka Pencabulan Wafat di Polresta Tanjungpinang

    cindaiBy cindai26 Februari 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Seorang Tahanan Polresta Tanjungpinang, berinisial S (54) tewas pada Senin (26/2/2024).

    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, menjelaskan (S) merupakan tahanan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

    Bermula Pada (22/2/2024) sekira pukul 18.00 tahanan tersebut sudah mengalami sesak nafas hilang timbul, kemudian dilakukan pengecekan oleh dokter polres dan diberikan obat dan kondisi agak membaik.

    Kemudian, Senin (26/2/2024) pukul 03.13 WIB tahanan kejang dan melaporkan ke Bawas untuk dilaporkan ke Kasi Dokes. Setelah mendapat laporan Kasi Dokes melakukan pengecekan dan diperiksa ternyata terjadi penurunan kesadaran.

    Selanjutnya, pada pukul 03.20 Wib dilakukan pemeriksaan tanda vital serta pengecekan nadi dan tidak ada nafas.

    Kemudian pada pukul 03.40 WIB dilakukan lagi pemeriksaan oleh Kasi Dokkes dengan hasil 1 kesadaran YCS Y1M1C1 pofil mediasi maksimal nadi koritis tidak teraba, tidak ada pegerakan dinding dada, tidak ada nafas dan tahanan dan dinyatakan meninggal dunia.

    “Selanjutnya, tahanan dibawa ke RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) untuk dilakukan pemeriksaan kematian,” tutupnya. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Batam

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    By cindai4 Maret 20260
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden serta Program Aksi Ketahanan Pangan yang…

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.