Tanjungpinang (Cindai.id) _ Seorang Tahanan Polresta Tanjungpinang, berinisial S (54) tewas pada Senin (26/2/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, menjelaskan (S) merupakan tahanan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Bermula Pada (22/2/2024) sekira pukul 18.00 tahanan tersebut sudah mengalami sesak nafas hilang timbul, kemudian dilakukan pengecekan oleh dokter polres dan diberikan obat dan kondisi agak membaik.
Kemudian, Senin (26/2/2024) pukul 03.13 WIB tahanan kejang dan melaporkan ke Bawas untuk dilaporkan ke Kasi Dokes. Setelah mendapat laporan Kasi Dokes melakukan pengecekan dan diperiksa ternyata terjadi penurunan kesadaran.
Selanjutnya, pada pukul 03.20 Wib dilakukan pemeriksaan tanda vital serta pengecekan nadi dan tidak ada nafas.
Kemudian pada pukul 03.40 WIB dilakukan lagi pemeriksaan oleh Kasi Dokkes dengan hasil 1 kesadaran YCS Y1M1C1 pofil mediasi maksimal nadi koritis tidak teraba, tidak ada pegerakan dinding dada, tidak ada nafas dan tahanan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Selanjutnya, tahanan dibawa ke RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) untuk dilakukan pemeriksaan kematian,” tutupnya. (mona)