Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Alih Fungsi Ruko Untuk Sarang Walet Diduga Tidak Berizin
    Kepri

    Alih Fungsi Ruko Untuk Sarang Walet Diduga Tidak Berizin

    cindaiBy cindai3 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:
    Ruko yang Dijadikan Rumah Sarang Burung Walet di Jalan WR Supratman KM 8, Tanjungpinang

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Alih fungsi rumah toko (Ruko) di Jalan WR Supratman KM 8 (delapan) menimbulkan tanda tanya. Pasalnya ruko dua pintu tersebut kini disulap menjadi rumah burung walet.

    Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan bahwa alih fungsi Ruko harus dilakukan melalui mekanisme yang ada. Ia menyebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruko kemudian dialihkan menjadi rumah burung walet.

    “IMB Ruko ya tetap ruko, Itukan rumah dan Toko. Kalau mereka mau menjadikan rumah burung walet, maka IMB nya harus dilakukan proses perizinan ulang. Gak boleh IMB Ruko kemudian dijadikan rumah burung walet,” kata Agus Haryono dihubungi awak media ini.

    Ia juga mengatakan bahwa pemanfaatan ruko harus sesuai dengan apa yang diizinkan. Kalaupun ingin mengalih fungsikan, maka izinnya harus diperbaharui.

    “Bukan hanya ruko dijadikan rumah burung Walet, ruko dijadikan gudang juga gak boleh, kecuali mereka memperbaharui izin ruko tersebut,” tegasnya.

    Berdasarkan Perda tentang tata ruang, Kota Tanjungpinang tidak memungkinkan untuk diberikan izin usaha bagi usaha pembibitan dan budi daya burung walet. Walupun secara Online Single Submission (OSS).

    “Walaupun OSS nya udah terbit, belum tentu aktivitas itu diperbolehkan, kita akan lihat apakah rekomendasi dari OSS itu udah dipenuhi apa tidak? Sekarang banyak orang tidak memahami OSS itu”.

    “Padahal ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha sejak OSS itu diterbitkan, makanya dalam waktu tertentu apabila persyaratan-persyaratan tidak dapat terpenuhi, maka OSS tersebut diberlakukan,” sebutnya.

    Disinggung mengenai alih fungsi ruko di batu 8 yang kini dijadikan rumah burung walet tersebut, Agus memastikan bahwa perizinan untuk rumah burung walet di kota Tanjungpinang tidak dimungkinkan, sebab tidak sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang 2014-2034.

    “Kalau Kota Tanjungpinang berdasarkan Perda RTRWnya tidak mungkin rumah burung Walet itu akan bisa terpenuhi. Terimakasih informasinya, saya akan minta anggota untuk melakukan kroscek terkait keberadaan ruko tersebut,” tutupnya.

    Sementara Hengky, yang disebut-sebut sebagai pemilik ruko burung Walet yang dikonfirmasi terkait alih fungsi ruko tersebut belum memberikan jawaban. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Advertorial

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan penuh terhadap program nasional pembangunan 3…

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.