Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Agar Lancar Expor, Oknum PNS Bintan Diduga Meminta Sejumlah Uang ke PT. Aiwood
    Bintan

    Agar Lancar Expor, Oknum PNS Bintan Diduga Meminta Sejumlah Uang ke PT. Aiwood

    cindaiBy cindai26 Januari 2024Updated:26 Januari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Diduga Kuat, PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Melakukan Kegiatan Pemindahan Barang Impor dari Negara Cina ke Kontainer Expor Tujuan Amerika Tanpa Produksi dan Sudah Bermerek Made In Indonesia. (Lokasi Pabrik Galang Batang-Bintan)
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Dari hasil investigasi tim media ini, ditemukan fakta bahwasanya PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI) hanya memiliki izin di Jalan Nusantara KM.23 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang, Kabupaten Bintan yang dimana wilayah tersebut merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ).

    Baca Juga: Menguak Dugaan Pungli Oknum PNS Bintan Dibalik Lancarnya Expor PT. Aiwood

    Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Kawasan FTZ) Bintan Nomor: 14/IU.BP.BINTAN/IX/ 2019 tetang Izin Usaha Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk PT. ASHI yang diterbitkan pada 02 September 2019.

    Dua Lokasi PT.ASHI Kabupaten Bintan-Provinsi Kepulauan Riau-Indonesia

    Fakta di lapangan, PT. ASHI beraktifitas diluar izin yang dimilikinya, melainkan melakukan kegiatan expor dan impor di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang yang dulu bernama PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jalan Bukit Piatu, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan sejak tahun 2020.

    Baca Juga: Dugaan Praktek Gratifikasi dan Pungli Pejabat dan Anggota DPRD Bintan Diperiksa

    Dari Berita Acara Pengawasan (BAP) Nomor: 02/BAP/DPMPTSP/ Waspal/2020, pada bulan Januari 2020. Para perwakilan instansi pemerintah diantaranya, DPMPTSP Kepri, DPMPTSP Bintan dan BP Kawasan FTZ Bintan serta pihak perusahaan telah melakukan pengawasan Ketentuan Penanaman Modal (LKPM).

    Hasil pemeriksaan di lapangan, mendapat kesimpulan diantaranya:

    “Perusahaan tidak beroperasi di lokasi sesuai izin serta laporan LKPM yang dilaporkan adalah kegiatan perusahaan di Galang Batang. Keterangan lokasi perusahaan di Galang Batang (bukan kawasan FTZ) namun lokasi gudang berada di wilayah FTZ (Jalan Nusantara KM.23 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, Bintan). Perusahaan menggunakan fasilitas FTZ untuk kegiatan produksi diluar kawasan FTZ”.

    Baca Juga: PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat

    Tidak hanya itu, berdasarkan surat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan Hidup PT. MIPI (dilokasi pabrik yang sama) nomor: 660/DLH/744 tanggal 5 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, menyatakan terdapat kegiatan pembangunan kawasan industri belum memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan.

    Diperkuat dengan Surat Peringatan nomor: 331.1/ SATPOL PP/396 tanggal 26 Desember 2019 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan lebih mempertegas menyatakan, dari hasil pemeriksaan tim terpadu bahwa lokasi Perindustrian Segantang Lada Galang Batang atau PT. MIPI belum memiliki AMDAL, Pemulihan Standar IMB dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Daerah yang berlaku. Sehingga menyimpulkan untuk menghentikan aktivitas dan mengurus perizinan.

    Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Pejabat Kepri dan Bintan Oleh PT. MIPI 

    Berawal dari tahapan demi tahapan surat peringatan hinga perintah penghentian aktifitas usaha di Perindustrian Segantang Lada Galang Batang atau PT. MIPI ini sejak tahun 2019 hingga 2024 tidak juga diindahkan, diperkuat dengan pernyataan Bupati Bintan, Roby Kurniawan di beberapa media online menyatakan akan menindak tegas PNS Penerima Upeti.

    Tim media ini mencoba menghubungi dan menjumpai beberapa narasumber.

    Hasil wawancara langsung maupun melalui sambungan telpon tim media ini kepada empat sumber yang merupakan PNS Kabupaten Bintan, didapatkan informasi senada. Bahwasanya Oknum PNS Bintan ini disinyalir telah menerima uang dari PT. ASHI dengan dua tahap. 40 juta dan 15 juta di salah satu restoran di Komplek Bintan Center, Batu 9 Tanjungpinang sekitar pertengahan Desember 2023.

    Dapat diketahui, untuk penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf {e} Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dapat diancam hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

    Bupati Bintan, Sekda Bintan dan Pihak Pengelola Perindustrian Segantang Lada Galang Batang sudah dihubungi tim media ini. Namun sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan sama sekali. (Tim)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.