Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Buntut Dari Dugaan KDRT, Seorang Oknum Polisi Dilaporkan Sang Istri
    Hukum

    Buntut Dari Dugaan KDRT, Seorang Oknum Polisi Dilaporkan Sang Istri

    cindaiBy cindai18 Januari 2024Updated:18 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:
    KDRT/ Ilustrasi

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Seorang bhayangkari menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pelaku merupakan oknum anggota kepolisian aktif di Polresta Tanjungpinang berinisial PAZ. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX.

    Korban TT melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Propam Polresta Tanjungpinang pada Minggu (14/1/2024).

    Melalui Kuasa Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra, S.H mengungkapkan, berawal dari salah kirim chat Whatsapp dari pelaku kepada korban, pelaku bermaksud mengirimkan chat itu kepada wanita lain yang terindikasi hubungan gelap. Namun tidak lama kemudian pelaku menyadari chat itu salah kirim, pelaku langsung menarik chat tersebut. Akan tetapi korban sudah melihat dan langsung melakukan screenshot chat tersebut sebagai bukti indikasi hubungan gelap.

    “Ketika pelaku pulang ke rumah tempat kediaman bersama, terjadi percekcokan sampai akhirnya pelaku menendang bagian paha korban sebanyak 2 kali, kemudian menyeret dan mencekik korban,” ujar Agung.

    Lebih lanjut dikatakan Agung, pelaku beberapa kali mengucapkan ancaman akan membunuh korban. Ia juga berharap pihak Polresta Tanjungpinang dapat bersikap netral dan bebas dari upaya intervensi.

    “Saya berharap melalui jalur yang berlaku ini, Polresta Tanjungpinang dapat bersikap netral dan bebas dari intervensi serta tetap menjaga transparansi terhadap perkara ini. Mengingat hal ini berkenaan dengan citra Kepolisian Republik Indonesia,” tutupnya.

    Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Syahrul Damanik saat di konfirmasi oleh awak media ini di Kantor Polresta Tanjungpinang mengungkapkan, kasus tersebut saat ini dalam proses.

    “Perkara itu masih proses,” singkatnya, Kamis (18/01/2024). (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.