Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pilkada DPRD: Langkah Mundur Demokrasi

    9 Januari 2026

    Alarm Penyelundupan Kendaraan di Jalur Laut Kepri: Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Lolos dari Anambas ke Bintan

    8 Januari 2026

    Polresta Tanjungpinang Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

    30 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » KPU Kepri Sosialisasi PKPU 04/2022, Pemerhati Pemilu dan Lembaga Survei Antusias
    Kepri

    KPU Kepri Sosialisasi PKPU 04/2022, Pemerhati Pemilu dan Lembaga Survei Antusias

    cindaiBy cindai29 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (cindai.id)_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Jumat (29/07/2022) bertempat di hotel Aston Tanjungpinang.

    Dalam kegiatan tersebut, KPU mengundang sejumlah pihak diantaranya, media online, media tv dan unsur aparatur negara tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

    Anggota KPU Kepri Ariswan dalam sambutannya menyampaikan, PKPU Nomor 4/2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan, pendaftaran, serta verifikasi Partai Politik (parpol).

    Ariswan menyampaikan bahwa PKPU 4/2022 disusun dengan turut mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Bawaslu yang terbit pada tahun 2017.

    “Kami berangkat dari hal tersebut apa yang menjadi putusan rekomendasi Bawaslu kami sempurnakan didalam PKPU ini,” tambah Ariswan.

    Bawaslu pernah memberikan putusan berkenaan dengan pelanggaran administrasi. Total ada 9 putusan pada tahapan pendaftaran parpol bulan September 2017 silam.

    Selain itu, Bawaslu juga pernah menerbitkan surat edaran penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang pada intinya merekomendasikan bahwa Sipol bukan alat utama pendaftaran parpol, melainkan hanya sebatas alat bantu.

    Hal ini yang diakomodir oleh KPU dan menuangkannya dalam PKPU 4/2022. Dalam regulasi tersebut, KPU menghilangkan frasa ‘wajib’ dalam penggunaan Sipol untuk pendaftaran parpol.

    Sebagai informasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Alarm Penyelundupan Kendaraan di Jalur Laut Kepri: Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Lolos dari Anambas ke Bintan

    8 Januari 2026

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025

    Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan

    23 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Politika

    Pilkada DPRD: Langkah Mundur Demokrasi

    By cindai9 Januari 20260
    Bagikan:

    Tajuk (Cindai.id) _ Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD patut dibaca sebagai kemunduran…

    Alarm Penyelundupan Kendaraan di Jalur Laut Kepri: Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Lolos dari Anambas ke Bintan

    8 Januari 2026

    Polresta Tanjungpinang Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

    30 Desember 2025

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.