Kepri (cindai.id)_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Jumat (29/07/2022) bertempat di hotel Aston Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut, KPU mengundang sejumlah pihak diantaranya, media online, media tv dan unsur aparatur negara tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Anggota KPU Kepri Ariswan dalam sambutannya menyampaikan, PKPU Nomor 4/2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan, pendaftaran, serta verifikasi Partai Politik (parpol).
Ariswan menyampaikan bahwa PKPU 4/2022 disusun dengan turut mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Bawaslu yang terbit pada tahun 2017.
“Kami berangkat dari hal tersebut apa yang menjadi putusan rekomendasi Bawaslu kami sempurnakan didalam PKPU ini,” tambah Ariswan.
Bawaslu pernah memberikan putusan berkenaan dengan pelanggaran administrasi. Total ada 9 putusan pada tahapan pendaftaran parpol bulan September 2017 silam.
Selain itu, Bawaslu juga pernah menerbitkan surat edaran penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang pada intinya merekomendasikan bahwa Sipol bukan alat utama pendaftaran parpol, melainkan hanya sebatas alat bantu.
Hal ini yang diakomodir oleh KPU dan menuangkannya dalam PKPU 4/2022. Dalam regulasi tersebut, KPU menghilangkan frasa ‘wajib’ dalam penggunaan Sipol untuk pendaftaran parpol.
Sebagai informasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Penulis: Marlin