Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jemput Bola Adminduk, Lapas Batam Gandeng Disdukcapil Batam Layani Data Kependudukan WBP

    29 April 2026

    Jelang May Day, Polresta Tanjungpinang Gelar Gladi Posko dan TEG Pastikan Kesiapan Pengamanan

    29 April 2026

    Peringati HBP ke-62, UPT Pemasyarakatan Tanjungpinang-Bintan Gelar Tasyakuran dan Perekaman Data WBP

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » KPU Kepri Sosialisasi PKPU 04/2022, Pemerhati Pemilu dan Lembaga Survei Antusias
    Kepri

    KPU Kepri Sosialisasi PKPU 04/2022, Pemerhati Pemilu dan Lembaga Survei Antusias

    cindaiBy cindai29 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (cindai.id)_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Jumat (29/07/2022) bertempat di hotel Aston Tanjungpinang.

    Dalam kegiatan tersebut, KPU mengundang sejumlah pihak diantaranya, media online, media tv dan unsur aparatur negara tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

    Anggota KPU Kepri Ariswan dalam sambutannya menyampaikan, PKPU Nomor 4/2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan, pendaftaran, serta verifikasi Partai Politik (parpol).

    Ariswan menyampaikan bahwa PKPU 4/2022 disusun dengan turut mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Bawaslu yang terbit pada tahun 2017.

    “Kami berangkat dari hal tersebut apa yang menjadi putusan rekomendasi Bawaslu kami sempurnakan didalam PKPU ini,” tambah Ariswan.

    Bawaslu pernah memberikan putusan berkenaan dengan pelanggaran administrasi. Total ada 9 putusan pada tahapan pendaftaran parpol bulan September 2017 silam.

    Selain itu, Bawaslu juga pernah menerbitkan surat edaran penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang pada intinya merekomendasikan bahwa Sipol bukan alat utama pendaftaran parpol, melainkan hanya sebatas alat bantu.

    Hal ini yang diakomodir oleh KPU dan menuangkannya dalam PKPU 4/2022. Dalam regulasi tersebut, KPU menghilangkan frasa ‘wajib’ dalam penggunaan Sipol untuk pendaftaran parpol.

    Sebagai informasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Rumor Menguat, Misni Dipastikan Jadi Sekda Wanita Pertama Kepri, Pelantikan Senin Besok

    26 April 2026

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026

    Sat Polairud Polresta Tanjungpinang Evakuasi Warga Meninggal di Perairan Karas

    8 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Batam

    Jemput Bola Adminduk, Lapas Batam Gandeng Disdukcapil Batam Layani Data Kependudukan WBP

    By cindai29 April 20260
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) – Lapas Batam gelar layanan administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rabu…

    Jelang May Day, Polresta Tanjungpinang Gelar Gladi Posko dan TEG Pastikan Kesiapan Pengamanan

    29 April 2026

    Peringati HBP ke-62, UPT Pemasyarakatan Tanjungpinang-Bintan Gelar Tasyakuran dan Perekaman Data WBP

    27 April 2026

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Razia, Tegaskan Komitmen Berantas Gangguan Kamtib

    27 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.