Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Menelusuri Jejak Perizinan Tambang Silika Natuna
    Natuna

    Menelusuri Jejak Perizinan Tambang Silika Natuna

    cindaiBy cindai20 Juni 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Natuna (cindai.id)_ Pada tanggal 05 Mei 2021 di Kabupaten Natuna, Pelaksana Harian (PLH) Bupati Natuna Hendra Kusuma menanda tangani surat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna. Surat tersebut merupakan usulan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar mendorong potensi pulau-pulau kecil dijadikan kawasan pariwisata.

    Adapun isi surat usulan tersebut memberikan batasan dalam evaluasi subtansi pertambangan agar tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup dan juga pengembangan sektor perkebunan.

    ” Terkait pertambangan, didalam surat tersebut justru memberikan batasan-batasan dalam alokasi ruang untuk pertambangan agar tidak menimbulkan resiko bencana, dampak sosial dan tidak bertentangan dengan sektor lain seperti pariwisata, perikanan, pemukiman dan Industri. Ini jelas tertulis didalam surat yang saya tanda tangani,” jelas Hendra melalui pesan singkat WhatsApp.

    Ditanyakan terkait prihal tekhnis dan kepentingan mendesak apa sehingga penerbitan surat usulan Bupati Natuna tersebut harus disegerakan tanpa menunggu Bupati Tetap dilantik, Henda menjelaskan bahwasanya yang lebih memahami terkait teknisnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Natuna.

    ” Mohon maaf bang, untuk lebih jelasnye, dapat koordinasi dengan Kabid Tata Ruang PUPR yang saye kasi nomornye di atas. Karna Kabid tata ruang yang mengkonsep surat tersebut.” Jelas Hendra dengan mengirim nomer kontak Rudi Kabid Tata Ruang Natuna.

    Dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp, Rudi tidak mau menjelaskan langsung. Dengan alasan sebaiknya bertemu dikantor.

    ” Izin bang, pertanyaannya cukup panjang. Baiknya ada perwakilan saja kekantor, biar saya jelaskan. Tidak bisa menjelaskan kalau via chat atau telepon, biar informasi yang saya sampaikan bisa diterima dan difahami dengan baik,” terang Rudi melalui pesan singkat WhatsApp.

    Bersambung….

    Penulis: Edi’S   (Foto: Web. Humas Kepri)

     

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya

    3 September 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    By cindai1 Oktober 20250
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Border Force (ABF), dan Australian…

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.