Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Sidang Gugatan DPP Partai Demokrat Digelar Perdana di Tanjungpinang
    Kepri

    Sidang Gugatan DPP Partai Demokrat Digelar Perdana di Tanjungpinang

    cindaiBy cindai25 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kuasa Hukum M. Najib, Agung Ramadhan, SH dan Tri Wahyu SH
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang perdana gugatan terhadap Putra Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum DPP Partai Demokrat selaku tergugat, Rabu (25/11/2023).

    Sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum M. Najib melalui Agung Ramadhan Saputra S.H. dan Tri Wahyu S.H. tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Isdarianto, Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simorangkir masing-masing sebagai hakim anggota.

    Agung Ramadhan Saputra S.H didampingi Tri Wahyu S.H menyampaikan bahwa sidang perdana tersebut hanya pembacaan gugatan.

    “Ada lima poin yang kami mohonkan kepada majelis hakim PN Tanjungpinang,” kata Agung Ramadhan Saputra.

    Pertama, penggugat memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

    Kedua, menyatakan surat keputusan tergugat 2 nomor 255/SK/DPP. PD/IX/2023 tentang pemberhentian tanggal 4 September 2023 cacat hukum.

    Ketiga, menyatakan surat keputusan tergugat 1 Nomor 037/DPC-PD/Bintan/IX/2023 terkait dengan pengajuan pergantian antar waktu terhadap penggugat tanggal 15 September 2023 tidak sah.

    Keempat, memerintahkan tergugat satu untuk mencabut surat keputusan nomor 037/DPC-Partai PD/Bintan/2023 terkait dengan pengajuan pergantian antar waktu terhadap penggugat beserta segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara menurut hukum.

    Atau apabila yang mulia majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang kelas 1A berpendapat lain maka penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

    “Demikianlah gugatan ini dimajukan sebagai dasar dan sekaligus bahan pertimbangan yang mulia ketua atau anggota majelis hakim yang memeriksa mengadili serta memutus perkara aquo atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terima kasih,” kata Agung Ramadhan Saputra S.H.

    Lebih lanjut, Agung menyatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 30 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan jawab dari tergugat.

    Sementara dari pihak tergugat dihadiri oleh kuasa hukum AHY, yakni Dr. Mahbub dan kawan-kawan. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Batam

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    By cindai4 Maret 20260
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden serta Program Aksi Ketahanan Pangan yang…

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.