Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pulau Bintan Kepri Jadi Pintu Masuk dan Keluar Ban Impor Asal China
    Ekonomi

    Pulau Bintan Kepri Jadi Pintu Masuk dan Keluar Ban Impor Asal China

    cindaiBy cindai27 September 2023Tidak ada komentar5 Mins Read
    Sedang Menunjuk dan Mengarahkan Petugas, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri, S.H beserta Lampiran Bukti Dokumen (Foto: Istimewa)
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id) _ Penyegelan sementara yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan, atas temuan ratusan bahkan ribuan  Ban Impor asal China di Gudang milik CV. Tangguh Indo Omega di KM 18 Toapaya Bintan, serta Gudang milik PT. Tri Putra Indojaya jalan Hang Lekir Tanjungpinang.

    Baca Juga: Gudang di Bintan Penerima Ban Impor Asal China Tidak Memiliki Izin dan TDG

    Posisi Ban di Gudang CV. Tangguh Indo Omega di KM 18 Toapaya Bintan Tanpa Pita Segel

    Gudang CV. Tangguh Indo Omega (CV.TIO) 

    Berdasarkan keterangan sumber kepada awak media ini dan sudah diverifikasi kebenarannya, tim BPTN dan PKTN melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pada Rabu (20/09/2023) sore di Gudang milik CV. TIO.

    Dalam oprasi tersebut, terdapat temuan Ban yang terindikasi di Impor dari China berjumlah 115 Ban besar dan 302 Ban kecil. Namun pada saat gudang CV.TIO ditinggalkan oleh Tim, tampak posisi Ban tanpa dipasang pita segel.

    Pada Kamis (21/09/2023) sore, hasil konfirmasi awak media ini ke Kepala BPTN Wilayah Medan, Andri, S.H, menyatakan untuk Ban di gudang Toapaya masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan penyegelan sementara.

    “Itu di apa, di segel sementara aja mereka. Dokumennya sudah ada,” terangnya.

    Berkaitan dengan dokumen segel sementara tidak bisa dibagikan kepada awak media ini.

    Dari hasil investigasi dan wawancara Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan, awak media ini menemukan fakta bahwasanya gudang milik CV.TIO tidak memiliki Izin Usaha serta Tanda Daftar Gudang (TDG) yang terdata di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

    Lebih lanjut, berdasarkan informasi dan keterangan beberapa sumber dan sudah diverifikasi, alur perjalanan Ban Impor asal China ini, di Impor melalui Pelabuhan yang berada di Kota Batam, kemudian dibawa melalui kapal laun menuju Pelabuhan Bintan dan disimpan di Gudang CV.TIO.

    Baca Juga: Ada Ribuan Ban Impor di Gudang Toapaya Bintan Diduga Masuk Secara Ilegal

    Posisi Ban di Gudang PT. Tri Putra Indojaya jalan Hang Lekir Tanjungpinang dengan Pita Segel

    Gudang PT. Tri Putra Indojaya (PT.TPI) 

    Kemudian, pada Kamis (21/09/2023) sore, berdasarkan informasi dari sumber, akan diadakan Sidak lanjutan yang dilakukan tim BPTN dan PKTN di Jalan Hang Lekir KM.09 Kota Tanjungpinang. Tepatnya di Gudang PT.TPI.

    Dari hasil wawancara awak media ini dilokasi gudang, kepala BPTN Wilayah Medan, Andri,S.H membenarkan adanya penyegelan ban milik PT.TPI.

    Total temuan di Gudang milik PT.TPI berjumlah 246 ban yang disegel tim BPTN dan PKTN. Menurutnya (BPTN dan PKTN_red), kenapa pihaknya melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut, dikarenakan pihak gudang tidak bisa menunjukkan dokumen, seperti Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

    Setali tiga uang, status perizinan PT.TPI hampir sama persis CV.TIO. Senin (26/09/2023), dari hasil pengecekan awak media ini di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, ditemukan fakta bahwasanya didalam data OSS, PT.TPI tidak memiliki perizinan berusaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

    Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”

    Tampak Antrian Lori Bermuatan Ban di Pelabuhan Pelantar II Tanjungpinang yang Mau di Berangkatkan ke Pekan Baru Riau

    Barang Keluar Dari Pulau Bintan – Kepri

    Cukup mengejutkan, pada Kamis (21/09/2023) sore, tim media ini menemukan fakta dilapangan. Tepatnya di Pelabuhan Pelantar II (dua) Kota Tanjungpinang, terjadi proses pemuatan ban dengan jenis yang sama di dalam kapal kargo KLM. Putra Baruna. Informasi yang dihimpun dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, KLM. Putra Baruna berdokumen Kota Batam.

    Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (port clearance) yang diterima awak media ini dari KSOP Tanjungpinang, keberangkatan KLM. Putra Baruna dijadwalkan Sabtu (23/09/2023) dengan tujuan Pekan Baru Riau. Tertera di manifest barang, tampak 125 ban dimana “Tina” di Tanjungpinang selaku pengirim dan “Anton” di Pekan Baru sebagai penerima barang.

    Ban Sedang Dimuat ke Kapal KLM. Putra Baruna Tujuan Pekan Baru – Riau

    Kepala BPTN Wilayah Medan, Andri,S.H saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon terkait temuan ban sejenis sedang dimuat di Pelabuhan Pelantar II , Andri terkesan menghindar.

    “Gak apa-apa, dicek aja pak. Kami udah gak ini lagi, cuman fokus yang tadi itu aja, gak ke mana-mana lagi,” terangnya.

    Saat ditanyakan sumber Ban yang keluar dari Pelabuhan Pelantar II Tanjungpinang, Andri menyatakan tidak mengetahuinya.

    “Ya gak tau lah sumbernya. Kami kan hanya tau yang Gudang satu dan Gudang dua saja. Kaki tangan saya kan gak luas, gak panjang. Yang taukan orang dinas terkait setempat bos,” tutup Andri.

    Dari beberapa data dan informasi yang dihimpun tim media ini, yang memiliki produk impor dengan sertifikasi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) ban tersebut, adalah PT. Atria Prima Indonesia yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara dan diterbitkan pada 07 Agustus 2023 oleh Direktur Standardisasi dan Pengendali Mutu Kementrian Perdagangan RI.

    Kemudian, dari hasil ditemukan tim media ini, bahwasanya didalam data OSS, PT. Atria Prima Indonesia tidak memiliki perizinan berusaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG). (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.