Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    21 Juli 2026

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian

    21 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pengusaha Pelabuhan Tanjung Uban Dibekuk Satres Narkoba Bintan
    Bintan

    Pengusaha Pelabuhan Tanjung Uban Dibekuk Satres Narkoba Bintan

    cindaiBy cindai12 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Seorang Pengusaha pelabuhan di Kabupaten Bintan ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bintan atas kepemilikan 14 paket Narkoba jenis sabu.

    Baca Juga : Merasa Ditipu Kontraktor, Belasan Pekerja Pelabuhan Penyebrangan Letung Akan Lapor Ke Pihak Berwajib

    Kasat Narkoba Bintan Buyu Iptu Syofian Rida, S.H.,M.H., dalam siaran pers hari ini, Sabtu (13/08) menjelaskan, kronologis berawal pada hari Minggu (6/8) sekira pukul 10.00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan saudara SR di jalan Mentigi RT 02/RW 01 Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara.

    Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di rumah SR sering terjadi kerumunan dan transaksi jual beli narkotika.
    “Setelah kita melakukan pendalaman dan penggeledahan, ternyata memang benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bola lampu besar berisikan 10 paket, bola lampu kecil 3 paket, 1 paket di saku celana berikut timbangan, mancis dan alat hisap (bong),” terang Kasat Iptu Syofian Rida.

    Lebih lanjut, Iptu Syofian Rida menjelaskan, total keseluruhan barang bukti Narkotika yang ditemukan dari tersangka SR sebanyak 3.31 gram.
    “Jika diuangkan bisa mencapai kurang lebih 100 juta. Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.

    Satuan Reserse Narkoba Bintan, masih melakukan pengejaran terhadap DPO lain berinisial NN. (Marlin)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    21 Juli 2026

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129 Bangun Fasilitas MCK di Bintan

    17 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    By cindai21 Juli 20260
    Bagikan:

    Opini (Cindai.id) _ Kasus dugaan penimbunan dan perusakan sekitar 1,8 hektare kawasan mangrove di pesisir…

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian

    21 Juli 2026

    Kamsel Satlantas Polresta Laksanakan Police Goes to School

    21 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.