Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pengusaha Pelabuhan Tanjung Uban Dibekuk Satres Narkoba Bintan
    Bintan

    Pengusaha Pelabuhan Tanjung Uban Dibekuk Satres Narkoba Bintan

    cindaiBy cindai12 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Seorang Pengusaha pelabuhan di Kabupaten Bintan ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bintan atas kepemilikan 14 paket Narkoba jenis sabu.

    Baca Juga : Merasa Ditipu Kontraktor, Belasan Pekerja Pelabuhan Penyebrangan Letung Akan Lapor Ke Pihak Berwajib

    Kasat Narkoba Bintan Buyu Iptu Syofian Rida, S.H.,M.H., dalam siaran pers hari ini, Sabtu (13/08) menjelaskan, kronologis berawal pada hari Minggu (6/8) sekira pukul 10.00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan saudara SR di jalan Mentigi RT 02/RW 01 Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara.

    Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di rumah SR sering terjadi kerumunan dan transaksi jual beli narkotika.
    “Setelah kita melakukan pendalaman dan penggeledahan, ternyata memang benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bola lampu besar berisikan 10 paket, bola lampu kecil 3 paket, 1 paket di saku celana berikut timbangan, mancis dan alat hisap (bong),” terang Kasat Iptu Syofian Rida.

    Lebih lanjut, Iptu Syofian Rida menjelaskan, total keseluruhan barang bukti Narkotika yang ditemukan dari tersangka SR sebanyak 3.31 gram.
    “Jika diuangkan bisa mencapai kurang lebih 100 juta. Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.

    Satuan Reserse Narkoba Bintan, masih melakukan pengejaran terhadap DPO lain berinisial NN. (Marlin)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.