Bintan (cindai.id)_ Seorang Pengusaha pelabuhan di Kabupaten Bintan ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bintan atas kepemilikan 14 paket Narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Merasa Ditipu Kontraktor, Belasan Pekerja Pelabuhan Penyebrangan Letung Akan Lapor Ke Pihak Berwajib
Kasat Narkoba Bintan Buyu Iptu Syofian Rida, S.H.,M.H., dalam siaran pers hari ini, Sabtu (13/08) menjelaskan, kronologis berawal pada hari Minggu (6/8) sekira pukul 10.00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan saudara SR di jalan Mentigi RT 02/RW 01 Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara.
Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di rumah SR sering terjadi kerumunan dan transaksi jual beli narkotika.
“Setelah kita melakukan pendalaman dan penggeledahan, ternyata memang benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bola lampu besar berisikan 10 paket, bola lampu kecil 3 paket, 1 paket di saku celana berikut timbangan, mancis dan alat hisap (bong),” terang Kasat Iptu Syofian Rida.
Lebih lanjut, Iptu Syofian Rida menjelaskan, total keseluruhan barang bukti Narkotika yang ditemukan dari tersangka SR sebanyak 3.31 gram.
“Jika diuangkan bisa mencapai kurang lebih 100 juta. Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.
Satuan Reserse Narkoba Bintan, masih melakukan pengejaran terhadap DPO lain berinisial NN. (Marlin)