Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Meringkus 4 Orang Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu
    Hukum

    Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Meringkus 4 Orang Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    cindaiBy cindai1 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Tampak Hilir Mudik Aparat Kepolisian Pengaman Tim KPK Yang Menggeledah Kantor BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang kembali meringkus 4 orang terduga pelaku pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.

    Ke empat pelaku yang diamankan Polisi adalah Iw, An, Jj dan RF. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan 14 gram Narkoba jenis sabu dari ke 4 pelaku.

    Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Efendi, mengatakan, penangkapan ke empat pelaku dilakukan atas informasi yang diperoleh bahwa disalah satu rumah kos diduga sering digunakan untuk menggunakan Narkoba.

    Atas informasi itu lanjut Efendi, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga melakukan penangkapan terhadap teduga pelaku Iw dan An di Jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang.

    “Dari pelaku Iw dan An, kami juga mengamankan barang-bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket, kemudian alat hisap sabu dan handphone,” ujar Efendi Rabu (1/3/2023).

    Dari pengakuan tersangka Iw, narkoba jenis sabu tersebut didapat dari pelaku Jj dan Rf. Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Jj dan Rf di Jalan MT.Haryono Tanjungpinang, pada Minggu (26/2/2023).

    “Dari pelaku Jj dan Rf, juga ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba, sehingga total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket dengan berat 14 gram,” ujarnya.

    Atas perbuatanya, ke 4 tersangka saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang pemberantasan Narkotika.

    “Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ke empat tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Tanjungpinang,” pungkasnya.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.