Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Berkaitan Dengan Pengadaan dan Bantuan Mesin Jahit Disnaker Kopum Tanjungpinang, Ini Penjelasan Kadis
    Tanjungpinang

    Berkaitan Dengan Pengadaan dan Bantuan Mesin Jahit Disnaker Kopum Tanjungpinang, Ini Penjelasan Kadis

    cindaiBy cindai18 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Foto: Kepala Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang, Ahmad Nur Pattah Bersama Staf Saat Dijumpai Di Kantornya
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Menanggapi dua pemberitaan sebelumnya di cindai.id, melalui email redaksi cindai.id mendapatkan kiriman email atau surat elektronik dari susilo@tanjungpinangkota.go.id tanggal 17 Februari 2023 dengan judul “Tanggapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” oleh Plh. Kepala Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang, dr. Susi Pitriana.

    Baca Juga: Disinyalir Pengadaan dan Bantuan Mesin Jahit Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang Bermasalah

    Tanggapan Kepala Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang

    Menanggapi pemberitaan media online cindai.id terkait pengadaan mesin jahit di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang tertanggal  10 Februari 2023, maka perlu kami klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

    Baca Juga: Belanja Disnaker Kopum Tanjungpinang Berpotensi Merugikan Negara Ratusan Juta Rupia

    Pengadaan mesin jahit tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah (DID)  untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan Periode Kedua tahun 2022 tertanggal 23 November 2022, dimana Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan periode kedua pada tahun 2022 ini diberikan oleh Menteri Keuangan kepada 107  Provinsi/Kabupaten/Kota. Sedangkan perencanaan penggunaan DID tahun anggaran 2022 Kota Tanjungpinang baru dilaksanakan tanggal 5 Desember 2022.

    Adapun DID ini digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diprioritaskan untuk :
    a. Perlindungan sosial, seperti bantuan sosial.
    b. Dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah dan/atau
    c. Upaya penurunan tingkat inflasi.
    Dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

    Dan DID ini diharapkan dilaksanakan secara optimal di tahun 2022 agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemko Tanjungpinang tidak bisa memberikan bantuan mesin jahit ke semua pelaku usaha (penjahit) karena jumlah mesin jahit dan obras berjumlah 200 unit, sedangkan jumlah pelaku usaha (penjahit) di Kota Tanjungpinang saat ini jumlahnya lebih dari 500 penjahit. Mesin jahit dan obras ini sudah diserahkan ke penjahit yang sudah mahir, bukan penjahit pemula, dalam rangka mendukung usaha mikro.

    Untuk proses pengadaan  mesin jahit dan mesin obras dengan metode pemilihan penyedia barang dan jasa melalui e-purchasing, dan pembelian barang/jasa dilakukan melalui katalog elektronik lokal. Ketersediaan atas kebutuhan alat hanya dapat dipenuhi oleh penyedia yang ada pada ekatalog lokal dengan mekanisme yang telah sesuai dengan SOP. *

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    By cindai1 Oktober 20250
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Border Force (ABF), dan Australian…

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.